Salin Artikel

Nasdem Bantah Ikut Ajukan Uji Materi Sistem Pemilu ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa Yuwono Pintadi yang ikut melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), status keanggotaannya di NasDem telah berakhir sejak 2019.

Dengan demikian, kata Willy, gugatan tersebut sifatnya pribadi dan bukan atas nama Partai Nasdem.

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Dia lalu menjelaskan pasca Kongres Partai Nasdem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi.

Hal ini, menurutnya, sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai Nasdem terkait migrasi keanggotaan Partai Nasdem ke E-KTA.

"Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai Nasdem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai," terangnya.

"Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai Nasdem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," lanjut Willy.

Willy menuturkan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.

Sistem ini merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.

"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan uji materi terhadap sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).

Keenamnya didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pemohon meminta kepada MK agar mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Para pemohon menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

MK elah menjadwalkan sidang untuk perkara gugatan uji materi terhadap sistem pemilu terbuka.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang dijadwalkan pada 17 Januari 2023.

Agenda sidang mendatang yakni mendengarkan keterangan dari Presiden, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) dan pihak terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/31/18005591/nasdem-bantah-ikut-ajukan-uji-materi-sistem-pemilu-ke-mk

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke