Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2022, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus tindak pidana narkoba di kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kecubung, kawasan Kompleks Permata, Kampung Ambon pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 19.40 WIB.

"Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy," tulis Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Ambon, Polda Metro Sita 140 Gram Sabu dan Uang Rp 30 Juta

Penangkapan ini berawal dari adanya temuan penyidik pada 2 November dan 28 Desember.

Pada 2 November 2022, penyidik menemukan barang bukti enam plastik klip berisi sabu seberat 280 gram. Sedangkan pada 28 Desember 2022, ditemukan dua unit HP merk VIVO, uang tunai Rp 2.850.000, serta kartu ATM BCA.

Krisno menjelaskan, pada 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di pinggir Jalan Intan, Kompleks Permata, Kampung Ambon dari bandar atas nama Simon Tupessy (ST).

Akan tetapi, ketika tim akan melakukan penangkapan, Simon melarikan diri dan memprovokasi massa di sekitar lokasi untuk menyerang petugas.

Selanjutnya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Simon masuk dalam DPO untuk dicari dan ditangkap.

"Pada 28 Des 2022 diketahui tersangka berada di TKP Kedua (Jalan Kecubung Kompleks Permata, Kampung Ambon) Tim Subdit 1 Dipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," tambahnya.

Baca juga: Buron Sebulan, Begal Pembunuh Pelajar SMP yang Dibuang ke Selokan Ditangkap

Krisno menyampaikan, dalam proses penangkapan ini, Simon kembali melakukan provokasi kepada masyarakat dengan memukul kentong.

Hal itu, kata Krisno, membuat tim sempat dikerumuni massa di rumah pos pengamanan. Namun, Simon berhasil dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk keperluan selanjutnya.

"Kemudian tim mendapat back up dari Subdit Jatanras PMJ dan Polres Jakarta Barat berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP Kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri," tutur Krisno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Nasional
Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Nasional
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Nasional
Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Nasional
2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Nasional
Bertambah 3, Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Capai 29 Orang

Bertambah 3, Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Capai 29 Orang

Nasional
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nasional
Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Nasional
Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Nasional
Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com