Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 1 Buronan Kasus Narkoba di Kampung Ambon Jakarta Barat

Kompas.com - 29/12/2022, 11:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus tindak pidana narkoba di kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kecubung, kawasan Kompleks Permata, Kampung Ambon pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 19.40 WIB.

"Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy," tulis Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Ambon, Polda Metro Sita 140 Gram Sabu dan Uang Rp 30 Juta

Penangkapan ini berawal dari adanya temuan penyidik pada 2 November dan 28 Desember.

Pada 2 November 2022, penyidik menemukan barang bukti enam plastik klip berisi sabu seberat 280 gram. Sedangkan pada 28 Desember 2022, ditemukan dua unit HP merk VIVO, uang tunai Rp 2.850.000, serta kartu ATM BCA.

Krisno menjelaskan, pada 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di pinggir Jalan Intan, Kompleks Permata, Kampung Ambon dari bandar atas nama Simon Tupessy (ST).

Akan tetapi, ketika tim akan melakukan penangkapan, Simon melarikan diri dan memprovokasi massa di sekitar lokasi untuk menyerang petugas.

Selanjutnya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Simon masuk dalam DPO untuk dicari dan ditangkap.

"Pada 28 Des 2022 diketahui tersangka berada di TKP Kedua (Jalan Kecubung Kompleks Permata, Kampung Ambon) Tim Subdit 1 Dipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," tambahnya.

Baca juga: Buron Sebulan, Begal Pembunuh Pelajar SMP yang Dibuang ke Selokan Ditangkap

Krisno menyampaikan, dalam proses penangkapan ini, Simon kembali melakukan provokasi kepada masyarakat dengan memukul kentong.

Hal itu, kata Krisno, membuat tim sempat dikerumuni massa di rumah pos pengamanan. Namun, Simon berhasil dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk keperluan selanjutnya.

"Kemudian tim mendapat back up dari Subdit Jatanras PMJ dan Polres Jakarta Barat berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP Kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri," tutur Krisno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com