JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima kembali berkas kasus izin tambang ilegal dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, RP, dan BP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melengkapi berkas yang dikembalikan tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” kata Dedi di Lapangan Cawas Selatan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Belum Lengkap
Menurut Dedi, pihaknya akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut apabila sudah dilengkapi.
Setidaknya, diperlukan waktu 14 hari untuk memenuhi berkas itu.
“Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung menyatakan berkas perkara tahap I atas tersangka Ismail Bolong dan 2 lainnya masih belum lengkap atau P18.
Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan
Dalam perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada 6 orang JPU yang mempelajari berkas perkara itu.
“Selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, Ismail Bolong dan 2 orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Baca juga: Kata Polri soal Potensi Gandeng KPK Terkait Dugaan Suap Ismail Bolong
Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.