Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PPATK, KPK Sebut Koruptor Makin Canggih Sembunykan Uang

Kompas.com - 29/12/2022, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan harta hasil kejahatannya semakin canggih seiring perkembangan teknologi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Hasil Keuangan (PPATK) yang mengungkap para koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi lewat pasar modal dan valuta asing.

Menurut Ali, KPK juga pernah mengusut modus korupsi yang sama dengan temuan PPATK. Kasus tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda Indonesia pada 2012.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

“Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Merespons modus TPPU yang semakin canggih, ia mengatakan, KPK meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Pada 2022 ini, kata Jaksa tersebut, KPK menggelar latihan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Adapun materinya terkait penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto.

Sejumlah pegawai PPATK, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Agung dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, serta Jaksa pada Pusat Pelatihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga mengikuti pelatihan tersebut.

“Ini sebagai komitmen bersama para APH (aparat penegak hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” ujarnya.

KPK memahami industri aset virtual bertumbuh dengan sangat cepat. Industri ini tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum melainkan aset digital lainnya seperti token non fungible (NFT).

Baca juga: KPK Catat Peningkatan Penyampaian LHKPN di 2022, Jadi 98,24 Persen

Pihaknya memandang, APH harus mengantisipasi dan memitigasi peluang TPPU yang menggunakan aset virtual pada masa mendatang.

“Pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Ali.

Terkait hal hal ini, KPK telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). Laboratorium itu sempat dipamerkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK sebut nilai judi online capai ratusan triliun rupiah.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK sebut nilai judi online capai ratusan triliun rupiah.

Saat itu, KPK memamerkan sejumlah perangkat keras yang digunakan penyidik untuk memeriksa barang bukti elektronik berikut sertifikasi para pegawainya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK akan terus bekerjasama dengan PATK untuk melakukan asset recovery.

“Untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com