JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan harta hasil kejahatannya semakin canggih seiring perkembangan teknologi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Hasil Keuangan (PPATK) yang mengungkap para koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi lewat pasar modal dan valuta asing.
Menurut Ali, KPK juga pernah mengusut modus korupsi yang sama dengan temuan PPATK. Kasus tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda Indonesia pada 2012.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi
“Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Merespons modus TPPU yang semakin canggih, ia mengatakan, KPK meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.
Pada 2022 ini, kata Jaksa tersebut, KPK menggelar latihan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Adapun materinya terkait penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto.
Sejumlah pegawai PPATK, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Agung dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, serta Jaksa pada Pusat Pelatihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga mengikuti pelatihan tersebut.
“Ini sebagai komitmen bersama para APH (aparat penegak hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” ujarnya.
KPK memahami industri aset virtual bertumbuh dengan sangat cepat. Industri ini tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum melainkan aset digital lainnya seperti token non fungible (NFT).
Baca juga: KPK Catat Peningkatan Penyampaian LHKPN di 2022, Jadi 98,24 Persen
Pihaknya memandang, APH harus mengantisipasi dan memitigasi peluang TPPU yang menggunakan aset virtual pada masa mendatang.
“Pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Ali.
Terkait hal hal ini, KPK telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). Laboratorium itu sempat dipamerkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember lalu.
Saat itu, KPK memamerkan sejumlah perangkat keras yang digunakan penyidik untuk memeriksa barang bukti elektronik berikut sertifikasi para pegawainya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK akan terus bekerjasama dengan PATK untuk melakukan asset recovery.
“Untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.