Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Segera Limpahkan 2 Tersangka Investasi Ilegal KSP Sejahtera Bersama ke Kejaksaan

Kompas.com - 23/12/2022, 21:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melimpahkan dua tersangka kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) ke Kejaksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka itu berinisial IW dan DZ. Berkas keduanya itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kemudian akan segera ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada JPU," kata Nurul dalam keterangan video, Jumat (23/12/2022).

Nurul mengatakan, peran tersangka IW adalah sebagai Ketua Pengawas KSP SB. Sedangkan DZ adalah anggota Pengawas KSP SB.

Baca juga: KemenKopUKM Beri Sanksi Dua Koperasi Bermasalah, KSP-FIM dan KSP-SB

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 miliar.

Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.

KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.

Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP SB Jawa Timur

Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.

Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lalu, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Dapat Sanksi, Kegiatan KSP SB dan KSP FIM Wajib Lapor Kemenkop UKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com