JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya tidak menduga-duga peristiwa pencurian laptop jaksa terkait dengan kasus korupsi eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
“Enggak ada hubungannya saya kira, kita tidak berasumsi bahwa hilangnya laptop itu karena ada kaitannya dengan perkara Wali Kota Yogyakarta,” kata Alex dalam konferensi pers akhir tahun di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Teka Teki Pencurian di Rumah Jaksa KPK: Korban Tangani Kasus Wali Kota hingga Orang Misterius no
Alex mengaku, tidak mengetahui secara persis isi laptop tersebut. Namun, menurutnya laptop itu tidak berisi alat bukti.
Karena FAN merupakan jaksa, Alex mengatakan, laptop yang dicuri berisi konsep atau draf surat dakwaan dan surat tuntutan.
Meski demikian, Alex mengatakan, KPK memiliki salinan dokumen semacam itu karena telah menyinergikan data-data di lembaganya.
Surat penuntutan misalnya, sudah tersimpan di dalam sistem. Ia memastikan KPK memiliki back up berbagai dokumen yang disimpan dalam laptop Jaksa.
“(KPK) tidak bergantung pada laptop itu dan saya juga yakin tidak ada alat bukti yang tersimpan dalam laptop itu,” tutur Alex.
Baca juga: KPK Sebut Pencurian Laptop Jaksa di Yogyakarta Musibah
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengungkapkan, peristiwa pegawai KPK kehilangan laptop sudah terjadi lebih dari lima kali. Dan, peristiwa kehilangan itu, bukan karena faktor kesengajaan.
Alex mencontohkan, salah seorang pegawai KPK yang kehilangan laptopnya saat menggunakan KRL Commuter Line atau kereta listrik.
Saat itu, lanjut Alex, pegawai KPK itu meletakkan tas berisi laptop di rak yang berada di atas bangku panjang penumpang. Ketika terbangun, tas itu sudah lenyap.
“Bahkan seingat saya itu mungkin lebih dari lima kali lah pegawai KPK yang menghilangkan, bukan menghilangkan, yang kecurian, hilang karena kelalaian dan sebagainya,” tutur Alex.
Jika kehilangan itu terjadi karena faktor kelalaian, kata Alex, pegawai yang bersangkutan harus mengganti dengan uang senilai aset tersebut. Mekanisme ini disebut dengan tuntutan ganti rugi (TGR).
“Kita minta pegawai yang karena kelalaiannya telah menghilangkan aset negara itu wajib mengembalikan senilai barang itu,” ujar Alex.
Sebelumnya diberitakan, rumah Jaksa KPK berinisial FAN dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Tas berisi laptop dan berkas raib akibat peristiwa itu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, pencurian itu diketahui oleh rekan istri FAN yang hendak mengantar paket.