JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, pencurian laptop dan berkas kerja yang menimpa Jaksa berinisial FAN di Yogyakarta merupakan musibah.
Tas berisi laptop dan berkas kerja milik Jaksa KPK, FAN di Yogyakarta digondol maling. Tas itu dicuri dari kediamannya pada Sabtu (24/12/2022).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa tersebut telah menggembok gerbang depan dan mengunci pintu rumahnya.
Namun, rumahnya tetap dibobol maling.
“Ini kan kemarin sudah dilakukan dengan mengunci gembok, mengunci pintu dan sebagainya ya makanya namanya itu musibah,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: KPK: Rumah Jaksa yang Kemalingan Tak Dijaga Polisi, Penjagaan Hanya Saat Berangkat Sidang
Ali menyayangkan pihak-pihak yang menuding bahwa pencurian tersebut merupakan bentuk kesengajaan.
Menurut dia, mereka yang melontarkan pandangan tersebut tidak memiliki empati.
“Yang justru mengatakan sebaliknya kami sampaikan tidak ada empati. Ini musibah,” ujar Ali.
Ia pun mengaku belum bisa menerka-nerka motif di balik pencurian laptop dan berkas berisi perkara yang sedang ditangani Jaksa KPK itu.
Ia menegaskan, pencurian itu tidak dilakukan oleh pegawai KPK melainkan murni kasus pencurian.
Baca juga: Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Polisi Selidiki CCTV di Sekitar TKP
KPK pun menyerahkan penyelidikan kasus tersebut kepada kepolisian setempat.
“Ini kami harus tegaskan itu, karena masih saja ada yang kemudian seolah-olah ini sebagai kesengajaan, sama sekali tidak, ini musibah,” tutur Ali.
Menurut Ali, laptop dan berkas itu berisi banyak perkara yang sedang disidangkan KPK.
Sebab, FAN juga diketahui sebagai salah satu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan.
Termasuk di antaranya berkas perkara eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait dugaan suap perizinan apartemen Royal Kedhaton.