Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Kasus Brigadir J meski Jaksa Kelelahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/12/2022, 19:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua terus dilanjutkan meski jaksa dan kuasa hukum mengaku kelelahan.

Menurut Fickar, hakim memutuskan sidang terus berlanjut agar rangkaian persidangan rampung sebelum masa penahanan para terdakwa selesai.

"Biasanya mereka tunduk pada masa tahanan. Oh, takut terdakwanya tiba-tiba bisa keluar sebelum putusan, itu biasanya itu ngejar mereka karena itu biasanya sidangnya cepat-cepat," kata Fickar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Marahi Jaksa Bikin Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Bentrok, Hakim: Minggu Depan Majelis Mau Cuti!

Fickar mengatakan, dengan sidang digelar maraton, maka dapat dipastikan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sebelum masa tahanan para terdakwa selesai.

"Bahwa ada keluhan dari jaksa capek dan lain sebagainya saya kira wajar," kata dia.

Fickar pun berpendapat, pengakuan jaksa itu juga bisa menandakan bahwa mereka butuh tambahan jumlah jaksa.

Menurut Fickar, hal ini harus diperhatikan oleh Kejaksaan Agung dengan mendistribusikan jumlah jaksa secara lebih merata berdasarkan jumlah perkara yang ditangani.

Baca juga: Saat Hakim Ceramahi Keterangan Ferdy Sambo yang Kontradiktif dengan Perbuatannya

"Di satu sisi ada juga jaksa yang enggak pernah kerja juga ada daerah-daerah tertentu, mestinya itu di mutasi ke kota-kota yang memang perkaranya banyak," kata Fickar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum (pengacara) terdakwa Ferdy Sambo mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan di awal 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh JPU dan Ketua Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo: 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah

Mereka meminta hakim untuk menggeser jadwal sidang berikutnya, dari 27 Desember 2022 menjadi 3 Januari 2023.

"Izin Yang Mulia. Sejak tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa ini. Ada usulan tadi Pak Jaksa dengan PH mengusulkan apabila dimungkinan Yang Mulia, pergeseran yang tanggal. Tanggal berapa Pak Jaksa jangan malu-malu lah. Kalau kami setuju-setuju aja, Yang Mulia," ujar Arman.

Kemudian Jaksa mengatakan, mereka sudah kelelahan menjalani sidang yang terus-menerus menyita perhatian. Satu per satu dari JPU juga disebut harus suntik vitamin untuk menjaga kesehatan mereka.

"Jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga, tiap hari disuntik-suntik vitamin gara-gara ini," kata Jaksa.


"Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan," sambung Jaksa.

Namun, permintaan mereka ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan asas persidangan sudah ditentukan untuk digelar cepat, sederhana dan berbiaya murah.

"Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember)," imbuh Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com