Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2022] Jejak Putusan Hakim Agung, Saat "Wakil Tuhan" Jual Belikan Keadilan

Kompas.com - 24/12/2022, 14:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang penghujung 2022, saat hampir setiap hari publik mengikuti berita persidangan Ferdy Sambo dan mendengar jerit tangis korban investasi bodong Binomo, publik harus mendapati ironi suap hakim agung.

Ferdy Sambo adalah satu kenyataan kebrutalan aparat penegak hukum merekayasa sebuah kasus. Korban Binomo histeris karena putusan pengadilan menyatakan aset perusahaan trading itu disita untuk negara. Uang mereka tidak kembali.

Di tengah suramnya dunia hukum di Indonesia, publik harus mendengar kabar bahwa hakim agung, seorang wakil tuhan di lembaga peradilan tertinggi memenjarakan orang lima tahun setelah diduga menerima suap.

Hari itu, Kamis (8/12/2022) Gazalba Saleh digelandang turun dari lantai dua gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusuri anak tangga, tangannya diborgol. Kemeja batik birunya kini berbalut rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Selama kasasi masih bergulir, Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang, termasuk 202.000 dollar Singapura yang belum sempat dibagi-bagikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan jumlah suap itu setara dengan Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).

Awal Mula

Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini bermula dari perselisihan di dalam tubuh KSP Intidana pada awal 2022.

Debitur Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta.

Perkara ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Heryanto didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Namun, Heryanto kalah. Majelis hakim menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah dugaan suap mulai dilakukan.

Baca juga: Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar untuk 3 Perkara Intidana

Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk menemui PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Melalui Desy, Yosep dan Eko meminta putusan kasasi dikondisikan dengan kesepakatan pemberian uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Desy bukanlah hakim agung. Ia tidak bisa menentukan langsung isi putusan kasasi. Ia kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal.

Akmal lantas menghubungi staf Gazalba Saleh bernama Redy Novarisza dan asisten Gazalba Saleh Prasetio Nugroho. Prasetio juga seorang panitera pengganti di MA.

Adapun Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim agung yang ditunjuk mengadili kasasi pidana KSP Intidana.

Selama proses kasasi itu berlangsung, orang-orang di MA tersebut diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya berasal dari Heryanto Tanaka.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto.

Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Yosep dan Eko memenuhi janji mereka dengan membayar 202.000 dollar Singapura secara tunai.

Namun, uang tersebut belum sempat dibagi-bagikan. Desy, Akmal, Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh masih merencanakan pembagian uang tersebut.

Suap hakim agung Gazalba Saleh ini bukanlah ironi tunggal yang harus diketahui publik. Sebab, Gazalba Saleh adalah hakim agung kedua yang skandalnya dibongkar KPK.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

OTT Sudrajad Dimyati

Skandal dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung yang pertama kali terbongkar adalah kasasi perkara perdata KSP Intidana.

Jual beli perkara di peradilan itu terungkap setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, serta dua pengacara Intidana, Yosep dan Eko pada dini hari 22 September lalu.

Sebagaimana kasus Gazalba Saleh, kasus ini bermula dari gugatan perdata Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Januari lalu.

Baca juga: KPK Panggil Jaksa Fungsional Jampidsus-Cleaning Service Jadi Saksi Sudrajad Dimyati

Perkara itu terdaftar dengan klasifikasi perdamaian 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Smg.

Didampingi pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Heryanto meminta hakim menyatakan pihak KSP Intidana lalai memenuhi isi akta perdamaian.

Heryanto juga meminta KSP Intidana dinyatakan bangkrut dengan segala akibat hukumnya.

Hakim kemudian menyatakan menolak eksepsi KSP Intidana. Namun, majelis juga menolak permohonan para pemohon.

Baca juga: Cerita Ketua MA Langsung Telepon Sudrajad Dimyati Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Tidak terima atas putusan tersebut, Heryanto dan rekan-rekannya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah aksi suap menyuap dilakukan.

Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan di MA.

‘Orang dalam’ itu dinilai bisa menjembatani mereka dengan hakim agung yang bisa mengkondisikan isi putusan kasasi dengan perjanjian sejumlah uang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com