Salin Artikel

[KALEIDOSKOP 2022] Jejak Putusan Hakim Agung, Saat "Wakil Tuhan" Jual Belikan Keadilan

Ferdy Sambo adalah satu kenyataan kebrutalan aparat penegak hukum merekayasa sebuah kasus. Korban Binomo histeris karena putusan pengadilan menyatakan aset perusahaan trading itu disita untuk negara. Uang mereka tidak kembali.

Di tengah suramnya dunia hukum di Indonesia, publik harus mendengar kabar bahwa hakim agung, seorang wakil tuhan di lembaga peradilan tertinggi memenjarakan orang lima tahun setelah diduga menerima suap.

Hari itu, Kamis (8/12/2022) Gazalba Saleh digelandang turun dari lantai dua gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusuri anak tangga, tangannya diborgol. Kemeja batik birunya kini berbalut rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Selama kasasi masih bergulir, Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang, termasuk 202.000 dollar Singapura yang belum sempat dibagi-bagikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan jumlah suap itu setara dengan Rp 2,2 miliar.

“Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (28/11/2022).

Awal Mula

Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini bermula dari perselisihan di dalam tubuh KSP Intidana pada awal 2022.

Debitur Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta.

Perkara ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Heryanto didampingi pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Namun, Heryanto kalah. Majelis hakim menyatakan Budiman bebas dari jerat hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah dugaan suap mulai dilakukan.

Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk menemui PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Melalui Desy, Yosep dan Eko meminta putusan kasasi dikondisikan dengan kesepakatan pemberian uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Desy bukanlah hakim agung. Ia tidak bisa menentukan langsung isi putusan kasasi. Ia kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal.

Akmal lantas menghubungi staf Gazalba Saleh bernama Redy Novarisza dan asisten Gazalba Saleh Prasetio Nugroho. Prasetio juga seorang panitera pengganti di MA.

Selama proses kasasi itu berlangsung, orang-orang di MA tersebut diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya berasal dari Heryanto Tanaka.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto.

Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Yosep dan Eko memenuhi janji mereka dengan membayar 202.000 dollar Singapura secara tunai.

Namun, uang tersebut belum sempat dibagi-bagikan. Desy, Akmal, Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh masih merencanakan pembagian uang tersebut.

Suap hakim agung Gazalba Saleh ini bukanlah ironi tunggal yang harus diketahui publik. Sebab, Gazalba Saleh adalah hakim agung kedua yang skandalnya dibongkar KPK.

OTT Sudrajad Dimyati

Skandal dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung yang pertama kali terbongkar adalah kasasi perkara perdata KSP Intidana.

Jual beli perkara di peradilan itu terungkap setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, serta dua pengacara Intidana, Yosep dan Eko pada dini hari 22 September lalu.

Sebagaimana kasus Gazalba Saleh, kasus ini bermula dari gugatan perdata Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Januari lalu.

Perkara itu terdaftar dengan klasifikasi perdamaian 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Smg.

Didampingi pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Heryanto meminta hakim menyatakan pihak KSP Intidana lalai memenuhi isi akta perdamaian.

Heryanto juga meminta KSP Intidana dinyatakan bangkrut dengan segala akibat hukumnya.

Hakim kemudian menyatakan menolak eksepsi KSP Intidana. Namun, majelis juga menolak permohonan para pemohon.

Tidak terima atas putusan tersebut, Heryanto dan rekan-rekannya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah aksi suap menyuap dilakukan.

Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan di MA.

‘Orang dalam’ itu dinilai bisa menjembatani mereka dengan hakim agung yang bisa mengkondisikan isi putusan kasasi dengan perjanjian sejumlah uang.

Adapun PNS MA yang membantu Yosep dan Eko adalah Desy Yustria. Ia kemudian mengajak seorang hakim yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu dan PNS di MA, Muhajir Habibie.

Ketiga orang itu diduga menjadi tangan panjang Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia merupakan anggota majelis yang mengadili kasasi perdata KSP Intidana.

Dalam putusannya, Sudrajad Dimyati dan hakim lainnya mengabulkan permohonan kasasi Heryanto Tanaka.

Mereka membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang. KSP Intidana dinyatakan lalai memenuhi isi akta perdamaian. Koperasi itu juga dinyatakan pailit atau bangkrut.

Adapun suap yang diberikan Yosep dan Eko sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. 

KPK menduga Desi menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dari kedua kasus tersebut, yakni kasasi pidana dan perdata KSP Intidana, KPK menetapkan 13 orang tersangka.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, serta PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.

Kemudian, sejumlah PNS di MA yakni, Albasri, Nuryanto Akmal, dan Muhajir Habibie, Staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Heryanto Tanaka dan rekannya bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep Parera, dan Eko Suparno sebagai tersangka pemberi suap.

Terbongkarnya Perkara Hakim Edy Wibowo

Selang sembilan hari setelah Gazalba Saleh resmi ditahan, KPK membongkar dugaan jual beli perkara lainnya di Mahkamah Agung.

Lembaga antirasuah menahan Hakim Yustisial MA bernama Edy Wibowo. Namun, ia terjerat dalam kasus yang berbeda dengan Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Edy diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perkara perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Perkara ini bermula dari gugatan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Yayasan Rumah Sakit SKM digugat karena belum melunasi utang kepada PT MHJ. Perusahaan ini meminta Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan itu pailit dengan segala akibat hukumnya.

Permohonan PT MHJ kemudian dikabulkan. Hakim menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama Yayasan Rumah Sakit SKM berakhir.

“Menyatakan Termohon PKPU (Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa) Pailit dengan segala akibat hukumnya,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.

Keberatan atas putusan ini, Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wahyudi diduga mendekati dua PNS di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri pada Agustus lalu.

Ia meminta proses kasasi Yayasan Rumah Sakit SKM dikawal. Wahyudi kemudian bersepakat memberikan sejumlah uang untuk mengkondisikan isi putusan kasasi.

Menurut Firli, uang sebesar Rp 3,7 miliar itu diberikan secara bertahap.

“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” kata Firli.

Dengan bertambahnya Edy Wibowo, jumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA menjadi 14 orang.

Jual beli perkara di MA masalah sistemik

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga, jual beli perkara di MA merupakan persoalan sistemik.

Kasus itu tidak bisa dipersempit menjadi perbuatan pribadi atau oknum. Sebab, para pelaku yang jadi tersangka berasal dari struktur bawah hingga hakim agung.

Zaenur juga menduga hakim agung yang terlibat dalam pengkondisian perkara tidak hanya satu orang. Pelaku harus menyuap minimal dua dari tiga hakim agar keinginannya tertuang dalam putusan itu.

“Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Sementara itu, Pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera mengaku diminta uang ratusan ribu dollar Amerika Serikat dan Singapura untuk mengkondisikan tiga perkara.

Uang itu diminta oleh PNS pada Kepaniteraan di MA, Desy Yustria. Permintaan ini kemudian disampaikan kepada Heryanto Tanaka.

“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Gaji Hampir Ratusan Juta dan Keheranan KPK

Merujuk pada pemberitaan Harian Kompas berjudul “Haji Besar Tak Membendung Keserakahan”, gaji seorang hakim bisa mencapai hampir ratusan juta per bulan.

Hakim mendapatkan sumber pemasukan di luar gaji pokok.

Besaran gaji pokok mengacu pada golongan dan masa kerjanya. Selain itu, jabatan struktural mereka juga menentukan besaran pemberian uang dari negara.

Adapun hakim agung di MA dan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) berhak mendapatkan tunjangan Rp 72,8 juta per bulan. Sementara, Ketua MA dan MK mendapatkan tunjangan Rp 121,6 juta.

Besaran tunjangan itu mengacu pada PP Nomor 55/2014. Besaran tunjangan itu di luar honorarium dari setiap perkara yang ditangani.

Selain itu, terdapat PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mengatur ketentuan honorarium hakim.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, besaran insentif yang didapatkan hakim dari setiap perkara tidak menentu. Besaran itu mengacu pada perkara yang diselesaikan hakim agung dengan tepat waktu.

Namun, Andi enggan menuturkan besaran honorarium dari setiap perkara yang ditangani hakim agung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku miris mendapati kenyataan hakim agung diduga menerima suap.

Alex mempertanyakan yang masih dicari oleh seorang hakim agung sehingga mereka mau menerima uang panas.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," kata Alex saat ditemui awak media di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Menurut Alex, hakim agung mendapatkan hak fasilitas yang memadai kepada mereka. Selain itu, hakim agung juga menerima tunjangan tambahan dari setiap perkara yang ditangani.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga menyebut bahwa hakim agung tidak perlu merasa khawatir akan diberhentikan karena menjalankan tugas.

Sebab, tidak ada satu orang pun yang bisa memecat hakim agung.

"Saya enggak tahu, apalagi yang dicari dari seorang hakim agung," tambahnya Alex heran.

Selain merasa miris hakim agung menerima suap, Alex membenarkan keberadaan mafia hukum.

Menurut dia, mereka tidak hanya beraksi di lembaga peradilan. Mafia hukum itu sudah bekerja sejak tahap penyidikan.

“Informasi terkait mafia hukum itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan,” ujar Alex.

Alex mengaku mendapatkan informasi keberadaan mafia hukum dari masyarakat. Menurut Alex, kebetulan pihak yang terjaring OTT beberapa waktu terakhir ini merupakan orang pengadilan.

Adapun wewenang KPK, kata Alex, memang menindak penyelenggara negara dan aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Kita berharap sih APH itu tidak hanya aparat pengadilan,” ujarnya.

MA tak sanggup berantas "markus"

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto mengakui keberadaan makelar kasus (markus).

Namun demikian, Sunarto menyatakan dirinya tidak sanggup menghapus keberadaan markus. MA hanya bisa mempersempit ruang penjahat hukum itu.

"Menghilangkan markus? Mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tetapi meminimalisir insya Allah kita akan lakukan," ujar Sunarto ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Sunarto menuturkan, upaya membatasi gerak markus di MA dilakukan salah satunya dengan memperketat proses seleksi jabatan dan pegawai di lembaganya.

MA juga menggandeng sejumlah lembaga lain seperti, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan Pusat Pelaporan dan Analisis TRansaksi Keuangan (PPATK). Mereka diminta untuk memantau perilaku pejabat.

Selain itu, MA juga meminta para calon pejabat di lingkungannya untuk menyetorkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

MA menyatakan akan turut serta menelusuri perilaku pejabatnya guna memastikan kesesuaian pendapatan dengan gaya hidup mereka.

"Kita analisis sendiri, seperti dia datang ke kantor pakai baju branded, gajinya enggak imbang, kita datangi ke rumahnya," ujar Sunarto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/14524471/kaleidoskop-2022-jejak-putusan-hakim-agung-saat-wakil-tuhan-jual-belikan

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke