JAKARTA, KOMPAS.com - Titipan tema pertanyaan dari penyidik Polri kepada pemeriksa yang melakukan tes poligraf atau uji kebohongan terhadap 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah prosedur umum karena hal itu dilakukan buat membantu penyidikan polisi.
"Baik penyidik maupun klien yang minta dilakukan poligraf itu mereka memang meminta untuk suatu case tertentu, karena memang penyidikan dan penyelidikan mereka di arah yang terkait dengan poligraf yang akan dilakukan," kata Ketua Asosiasi Poligraf Indonesia Agung Prasetya dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Hasil Poligraf Minus 25, Putri Candrawathi Dinilai Takut Rahasia Kasus Brigadir J Terbongkar
Agung merupakan salah satu ahli poligraf yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agung mengatakan, sebelum tes poligraf dilakukan, penyidik akan memaparkan hal apa saja yang ingin dia konfirmasi kepada subjek kasus yang tengah diusut.
"Seseorang yang akan dites itu ada pelimpahan dari penyidik atau orang yang meminta poligraf. Di sana nanti penyidik atau orang yang meminta memberikan suatu isu tertentu," ucap Agung.
Baca juga: 2 Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti di Sidang Kasus Brigadir J
Agung juga menyatakan hasil tes poligraf tidak bisa direkayasa.
"Hasil poligraf itu tidak dapat di-request (dipesan). Jadi hasil poligraf tidak dapat diutak-atik dan tidak dapat dimanipulasi," kata Agung.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo memprotes hasil tes poligraf yang dipaparkan dalam sidang dengan menyebut pertanyaan yang diajukan pemeriksa adalah titipan penyidik.
Menurut Agung, ahli poligraf memang harus berdiskusi dengan penyidik atau klien sebelum melakukan tes kepada subjek. Sebab jika hal itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan tujuan utama buat mengungkap kasus bisa tidak tercapai.
Baca juga: Hasil Poligraf Minus 25, Putri Candrawathi Dinilai Takut Rahasia Kasus Brigadir J Terbongkar
Setelah itu, lanjut Agung, ahli poligraf akan meminta hasil visum, berita acara pemeriksaan dan juga berdiskusi dengan penyidik tentang arah penyidikan perkara.
Agung melanjutkan, kemudian ahli poligraf dan penyidik mendiskusikan pertanyaan yang akan diajukan kepada subjek. Pemeriksa juga akan melihat apakah subjek tes layak menjalani poligraf atau tidak.
Pemeriksa poligraf, kata Agung, juga menganalisa permintaan dan pertanyaan yang disampaikan penyidik bisa diajukan dalam tes atau tidak. Jawaban yang diajukan kepada subjek dalam tes poligraf pun hanya ya atau tidak.
"Kadang penyidik minta pertanyaan terbuka. Misal dipasangi alat, nanti penyidik akan menanyakan pertanyaan seperti wawancara. Itu tidak bisa kita lakukan," kata Agung.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Bersedia Jalani Tes Poligraf Tanpa Paksaan
Sebelum melakukan tes poligraf, kata Agung, ahli terlebih dulu melakukan wawancara dan tes awal. Hal itu dilakukan supaya ahli poligraf mendapat gambaran tentang kejadian dari sisi terperiksa dan menentukan apakah subjek pemeriksaan layak buat menjalani poligraf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.