JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Yosep Parera menyebut, pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria meminta uang ratusan ribu dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengondisikan tiga perkara.
Menurut dia, jumlah uang yang diminta sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan terkait tiga perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Adapun Desy merupakan salah satu tersangka dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Ia disebut menjadi perantara Yosep dengan anggota majelis hakim.
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara
Adapun tiga perkara yang dimaksud adalah kasasi kasus pidana pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman, kasus kasasi perdata KSP Intidana, dan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana.
“PK-nya yang ini, yang ditangkap kemarin,” kata Yosep.
Ia membantah bahwa ia berulang kali meminta sejumlah uang kepada orang yang memberikan kuasa, yakni Heryanto Tanaka.
Ia diketahui merupakan debitur KSP Intidana sekaligus orang yang melaporkan Budiman Gandi atas dugaan pemalsuan akta.
Menurut Yosep, ia hanya menjalankan perintah Heryanto dan permintaan Desy.
“Desy kan minta, saya laporan. Mereka nyuruh. Jadi disuruh (Heryanto) dulu, saya ngomong Desy. Desy minta (uang),” ujar Yosep.
Baca juga: MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal
Yosep mengaku tidak pernah meminta uang untuk suap itu kepada Heryanto. Menurut dia, terdapat bukti percakapan melalui sambungan telepon yang disadap oleh pihak KPK.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.