JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mempertanyakan proses penetapan tersangka Akhmad Hadian Lukita, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sebab, Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.
Sementara itu, berkas perkara Hadian dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.
"Ya kami enggak tahu apa yang kurang dari berkasnya itu, tetapi itu bisa menunjukkan beberapa hal, sejauh mana proses penetapan tersangka itu proper," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Eks Dirut PT LIB Dibebaskan meski Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kejagung
Edwin mengatakan, proses penetapan tersangka seharusnya didukung minimal dua alat bukti.
"Kalau kemudian tidak lengkap, pertanyaannya, dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu sebenarnya bagaimana?" ujar Edwin.
Edwin juga mengungkapkan, seharusnya Polri bersikap netral dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa itu.
"Ada baiknya Polri memposisikan sebagai pihak yang netral dalam peristiwa tersebut, bahwa di situ ada oknum (anggota) segala macam," kata Edwin.
"Apa penembakan gas air mata perbuatan lalai atau sengaja? Buat si pelaku penembakan. Apakah perbuatan bisa dikategorikan penganiayaan apa enggak, karena mengakibatkan luka," ujarnya lagi.
Baca juga: Eks Dirut LIB Dibebaskan, Pemerintah Diusulkan Bentuk Tim Penyidik Independen
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).
Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.
Ia adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.
Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.
Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.
Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Bekas Dirut LIB Dibebaskan, Eks TGIPF: Penyidik Tak Serius Usut Tuntas!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.