Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, LPSK Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

Kompas.com - 23/12/2022, 19:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mempertanyakan proses penetapan tersangka Akhmad Hadian Lukita, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebab, Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, berkas perkara Hadian dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

"Ya kami enggak tahu apa yang kurang dari berkasnya itu, tetapi itu bisa menunjukkan beberapa hal, sejauh mana proses penetapan tersangka itu proper," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Eks Dirut PT LIB Dibebaskan meski Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kejagung

Edwin mengatakan, proses penetapan tersangka seharusnya didukung minimal dua alat bukti.

"Kalau kemudian tidak lengkap, pertanyaannya, dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu sebenarnya bagaimana?" ujar Edwin.

Edwin juga mengungkapkan, seharusnya Polri bersikap netral dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa itu.

"Ada baiknya Polri memposisikan sebagai pihak yang netral dalam peristiwa tersebut, bahwa di situ ada oknum (anggota) segala macam," kata Edwin.

"Apa penembakan gas air mata perbuatan lalai atau sengaja? Buat si pelaku penembakan. Apakah perbuatan bisa dikategorikan penganiayaan apa enggak, karena mengakibatkan luka," ujarnya lagi.

Baca juga: Eks Dirut LIB Dibebaskan, Pemerintah Diusulkan Bentuk Tim Penyidik Independen

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).

Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Ia adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.

Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Bekas Dirut LIB Dibebaskan, Eks TGIPF: Penyidik Tak Serius Usut Tuntas!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com