JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku terkejut ketika melihat pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Syarifuddin mengaku langsung menghubungi Sudrajad melalui sambungan telepon ketika melihat memberitaan tersebut.
“Saya telepon dia, ‘Pak Drajat, anda dimana?” kata Syarifuddin menirukan komunikasinya dengan Sudrajad dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
Kepada Ketua MA, Sudrajad mengaku tengah berada di kediamannya dan juga kaget atas pemberitaan yang menyebutkannya menjadi tersangka KPK.
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, Ketua MA: Kita Mau Perang dengan Koruptor
“‘Saya ada di rumah pak, saya bingung saya dijadikan tersangka begitu',” ucap Sudrajad sebagaimana ditirukan Syarifuddin.
Kemudian, kata Syarifuddin, Sudrajad sempat menemuinya di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022) pagi.
Di hadapan pimpinan MA, Sudrajad mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjeratnya menjadi tersangka di Komisi Antirasuah itu.
“Yang saat itu dibilang sama kita bahwa dia clean katanya, dia tidak ada apa-apa, saya bilang silakan saja, nanti bapak buktikan saja ke sana (KPK) kalau memang tidak (terlibat), silakan saja ikuti panggilannya,” jelas Syarifuddin.
Baca juga: Ketua MA Mutasi 17 Staf dan Panitera Pengganti Usai Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Diketahui, KPK tengah membongkar praktik suap yang menjerat dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus Main Perkara Sepanjang Tahun Ini
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Baca juga: Hakim Agung Tersangka, Ketua MA Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.