Ia mengeklaim telah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksi tersebut.
Nantinya, uang itu juga bakal dipakai untuk membayar lebih dari 30 pengacara yang membantu proses gugatan di Bawaslu.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya telah membawa 57 alat bukti serta 16 flashdisk yang mewakili 6.000 bukti yang telah dikumpulkan.
Denny Indrayana mengatakan, pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman, yang berisi terkait alasan mengapa Partai Ummat semestinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
Denny Indrayana merasa keputusan KPU tidak adil dan keliru.
Dalam pandangannya, KPU mesti menjaga independensi dari pengaruh kelompok tertentu.
"Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.
Adapun isu penjegalan Partai Ummat dalam Pemilu 2024 pertama kali diungkap oleh Amien Rais dalam tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).
"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Amien Rais.
Baca juga: Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.