JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukan pengganti Tuhan sehingga tidaak bisa memutuskan segala hal.
Hal ini disampaikan Mardiono merespons soal pernyataan Hasyim yang mengatakan PPP tidak dapat masuk parlemen karena tidak memenuhi ambang batas.
"Kita sebagai insan yang percaya pada Allah, kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga ketua KPU itu bukan pengganti Tuhan yang menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya itu tidak," ujar Mardiono dalam konferensi pers di DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Mardiono sendiri tidak sependapat dengan pernyataan Hasyim tersebut.
Baca juga: PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024
Menurut dia, proses yang tengah dilakukan PPP belum berakhir. Sebab, ruang hukum dalam demokrasi di Tanah Air ini luas dan tidak dibatasi oleh KPU.
"Jadi saya tidak sepakat kalau kemudian seseorang dengan kekuasaan apapun kemudian menutup pintu-pintu yang menjadi hak asasi kehidupan manusia," tutur dia.
Mardino menekankan, PPP masih akan melakukan upaya baik secara hukum atau politik.
Namun, ia enggan merincikan detil upaya yang dimaksudkannya itu.
"Banyak sekali ruang-ruang atau lembaga-lembaga Indonesia yang kita sudah memilih bahwa negara demokrasi itu keindahan dan kenikmatan dalam berdemokrasi itu karena ruang itu tidak pernah dibatasi termasuk di dalamnya adalah tatanan-tatanan dalam bidang hukum," kata dia.
"Hukum juga tidak membatasi kemudian setelah selesai di MK finish, tidak," sambung Mardiono.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan harapan PPP buat lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif Pileg 2024 ke MK kandas.
Menurut Hasyim, keinginan PPP dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pileg 2024 kandas karena permohonan sengketa sengketa perselisihan hasil banyak ditolak oleh MK.
“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambung Hasyim.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil
Adapun MK menolak gugatan PPP terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan pada Selasa (21/5/2024)
Selain itu, dalam putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024), MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan legislatif daerah pemilihan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.