Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Kompas.com - 22/05/2024, 18:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari bukan pengganti Tuhan sehingga tidaak bisa memutuskan segala hal.

Hal ini disampaikan Mardiono merespons soal pernyataan Hasyim yang mengatakan PPP tidak dapat masuk parlemen karena tidak memenuhi ambang batas.

"Kita sebagai insan yang percaya pada Allah, kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga ketua KPU itu bukan pengganti Tuhan yang menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya itu tidak," ujar Mardiono dalam konferensi pers di DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Mardiono sendiri tidak sependapat dengan pernyataan Hasyim tersebut.

Baca juga: PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Menurut dia, proses yang tengah dilakukan PPP belum berakhir. Sebab, ruang hukum dalam demokrasi di Tanah Air ini luas dan tidak dibatasi oleh KPU.

"Jadi saya tidak sepakat kalau kemudian seseorang dengan kekuasaan apapun kemudian menutup pintu-pintu yang menjadi hak asasi kehidupan manusia," tutur dia.

Mardino menekankan, PPP masih akan melakukan upaya baik secara hukum atau politik.

Namun, ia enggan merincikan detil upaya yang dimaksudkannya itu.

"Banyak sekali ruang-ruang atau lembaga-lembaga Indonesia yang kita sudah memilih bahwa negara demokrasi itu keindahan dan kenikmatan dalam berdemokrasi itu karena ruang itu tidak pernah dibatasi termasuk di dalamnya adalah tatanan-tatanan dalam bidang hukum," kata dia.

"Hukum juga tidak membatasi kemudian setelah selesai di MK finish, tidak," sambung Mardiono.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan harapan PPP buat lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif Pileg 2024 ke MK kandas.

Menurut Hasyim, keinginan PPP dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pileg 2024 kandas karena permohonan sengketa sengketa perselisihan hasil banyak ditolak oleh MK.

“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” sambung Hasyim.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Adapun MK menolak gugatan PPP terkait perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di DKI Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan pada Selasa (21/5/2024)

Selain itu, dalam putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024), MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan legislatif daerah pemilihan Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com