Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti

Kompas.com - 17/12/2022, 07:26 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat telah melayangkan gugatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan dilayangkan pada Jumat (16/12/2022) setelah KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Pengumuman hasil verifikasi itu disampaikan oleh KPU pada Rabu (14/12/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin langsung menyampaikan surat keberatannya kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Saat ditemui wartawan, ia merasa dicurangi atas proses tersebut. Bahkan, menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dua provinsi tersebut melakukan upaya penjegalan.

Baca juga: Profil Partai Ummat yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Sore hari setelah ditetapkan tak lolos, Ketua Majelis Syura Amien Rais menyatakan telah mengantongi berbagai bukti untuk menunjukan kecurangan.

Ia beranggapan, ada pihak besar yang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.

Pasalnya, selama ini Partai Ummat dikenal sebagai partai politik (parpol) yang kerap berseberangan dengan pemerintah.

“Mungkin ya, karena itu maka telah di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” kata Amien Rais.

Ia kemudian menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi ketua tim advokasi dalam proses pengajuan gugatan sengketa.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu

Kumpulkan dana

Selain langkah hukum, upaya Partai Ummat untuk melenggang ke Pemilu 2024 juga dilakukan dengan pengumpulan dana.

Nazaruddin menjelaskan bahwa penggalangan dana dilakukan pada para kader dan simpatisan Partai Ummat di Tanah Air.

"Bagaimanapun untuk berperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembina hukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi, ini kan semuanya butuh biaya," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

"Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang," ujarnya lagi.

Baca juga: Galang Dana untuk Gugat KPU, Partai Ummat: Butuh Biaya, Bukan Partai yang Banyak Uang

Dana yang diberikan pun beragam, Nazaruddin mengungkapkan jumlahnya bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta.

Ia mengeklaim telah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksi tersebut.

Nantinya, uang itu juga bakal dipakai untuk membayar lebih dari 30 pengacara yang membantu proses gugatan di Bawaslu.

Bawa 57 bukti

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya telah membawa 57 alat bukti serta 16 flashdisk yang mewakili 6.000 bukti yang telah dikumpulkan.

Denny Indrayana mengatakan, pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman, yang berisi terkait alasan mengapa Partai Ummat semestinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Denny Indrayana merasa keputusan KPU tidak adil dan keliru.

Dalam pandangannya, KPU mesti menjaga independensi dari pengaruh kelompok tertentu.

"Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.

Adapun isu penjegalan Partai Ummat dalam Pemilu 2024 pertama kali diungkap oleh Amien Rais dalam tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).

"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Amien Rais.

Baca juga: Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com