JAKARTA, KOMPAS.com - Peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010, AKP Irfan Widyanto, membuka sejumlah hal terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Pada kesempatan itu, Irfan Widyanto memamerkan bahwa ia adalah sosok yang pertama kali membongkar fakta mengenai CCTV terkait kematian Brigadir J kepada pimpinan Polri.
Pimpinan Polri yang dimaksud adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua tim khusus (timsus) dalam mengusut kematian Brigadir J.
Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Selain itu, Irfan juga menyalahkan atasannya sendiri, yakni mantan Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.
Mantan Kepala Sub-Unit (Kasubnit) I Subdit III Dittipidum Bareskrim itu menyalahkan Acay karena memerintahkannya berangkat ke Kompleks Polri di Duren Tiga dan menemui anak buah Ferdy Sambo di sana.
Berikut sejumlah pernyataan Irfan Widyanto dalam sidang.
AKP Irfan Widyanto memamerkan bahwa ia adalah sosok yang membuka fakta terkait DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, kepada pimpinan Polri.
DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto adalah bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan saksi (Hendra Kurniawan), bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan.
Baca juga: Irfan Widyanto Lapor Ambil CCTV Usai Ada Berita Kematian Brigadir J, AKBP Acay Terkejut
Irfan menekankan bahwa aksinya membuka fakta soal DVR CCTV yang diambil itu terjadi pada 21 Juli 2022, atau tiga hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.
Ia mengatakan, dalam waktu tiga hari saja, dirinya sudah berani membuka fakta di hadapan pimpinan Polri.
"Artinya, tiga hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," katanya.
Dalam pertemuan dengan pimpinan Polri tersebut, Irfan Widyanto juga membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.
"Fakta mengenai DVR ini. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil, diperintah siapa," ujar Irfan Widyanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.