JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Afrizal Hadi menegur eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menyinggung status Ferdy Sambo yang merupakan polisinya polisi terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut terjadi saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Awalnya, Ferdy Sambo tetap ngotot kepada hakim bahwa istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J.
"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling. Bahkan, lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," ujar Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Ada Rekaman CCTV yang Merusak Skenario Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo mengakui kepada hakim bahwa dirinya sangat emosi dengan Brigadir J karena perbuatan tersebut.
Hal itu yang membuat ia tidak melakukan klarifikasi terhadap Brigadir J terlebih dahulu.
Hakim lantas menegur Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Sebab, tidak berpikir panjang dan membuat skenario pembunuhan.
"Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?" kata hakim.
Hakim heran kenapa Ferdy Sambo justru merancang pembunuhan Brigadir J, bukannya melaporkan Brigadir J jika memang betul pemerkosaan itu terjadi.
Baca juga: Irfan Widyanto Salahkan Acay Terkait Perbuatannya Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo
Apalagi, kata hakim, Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang memegang jabatan strategis di Polri.
Ditegur oleh hakim, Ferdy Sambo pun mengaku salah.
"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga," ujar Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo tetap ngotot dirinya tidak ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Ia menekankan bahwa yang membunuh Brigadir J adalah Richard Eliezer atau Bharada E.
"Pada saat itu Saudara, jelas korban sudah tewas tertembak. Apakah penembakan itu hanya dilakukan oleh seorang Eliezer saja atau Saudara juga ikut?" tanya hakim.
"Penembakan hanya dilakukan oleh Eliezer," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cerita Saat Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.