JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Ali Mukartono menyatakan, kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) masih berproses.
Ali memastikan, oknum jaksa di Kejati Jateng akan ditindak tegas jika benar terlibat melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela dugaan pemerasan tersebut.
"Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Kejagung Sebut Oknum Jaksa di Kejati Jateng Akan Dipidana jika Terbukti Lakukan Pemerasan
Adapun oknum jaksa di Kejati Jateng diduga pemerasan terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono dengan nominal hingga miliaran rupiah.
Kendati demikian, Ali belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan pemerasan, karena masih berproses.
Kemudian, ia juga masih belum mendapat informasi terbaru dari perkembangan kasus itu.
"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu karena saya baru pulang ada giat di Sumatera," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.
Ia pun enggan menjawab soal lebih lanjut soal materi pemeriksaan dari kasus itu.
"Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Pak Kapuspenkum," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Lakukan Pemeriksaan Terkait Informasi Oknum Jaksa Peras Pengusaha hingga Miliaran Rupiah
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum jaksa tersebut jika memang terbukti salah.
Bahkan, oknum jaksa itu juga akan diproses secara hukum.
"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) bakal tegas. Siapa pun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dikutip dari Kompas TV, pengusaha Agus Hartono mengaku diminta uang hingga Rp 5 miliar untuk setiap SPDP terkait dirinya.
Agus Hartono pada 23 November 2022 juga bersurat ke jaksa Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.
“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah Kajati (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.),” tulis Agus Hartono seperti dikutip dari Kompas TV.
“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut,” imbuhnya.
Agus Hartono menilai penetapan tersangka dirinya tidak adil. Maka itu, ia melaporkan soal itu agar dua penetapan tersangka atas dirinya dicabut.
“Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut, karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan Anda, Rp5 miliar per setiap SPDP,” kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.