JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan terpengaruh terhadap desakan sejumlah pihak dalam mengambil langkah hukum lanjutan terkait putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua Tengah, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Kejaksaan Agung menyatakan mereka tetap bersikap independen dan keputusan untuk mengambil langkah hukum lanjutan harus berdasarkan pertimbangan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Kontras Nilai Pengadilan HAM Berat Paniai Tak Siap, Pemerintah Harus Sikapi Serius
"Dengan memperhatikan keadilan hukum, manfaat dan kepastian hukum di masyarakat, tanpa harus mempertimbangkan rekomendasi atau kepentingan pihak lain di luar kepentingan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ketut mengatakan, penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM berat bukan hal mudah. Maka dari itu Kejagung mesti berhati-hati dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, Ketut juga memaparkan kesulitan yang dihadapi dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya adalah soal pengumpulan alat bukti.
"Mengingat saksi-saksi sudah berpindah-pindah, bahkan sudah tidak ada. Serta perkara tersebut sudah lama dan untuk membangun konstruksi yuridisnya," ucap Ketut.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KHUP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.
Kejagung menyatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis itu setelah mempelajari putusan lengkap.
"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi. Tapi kita pelajari dulu putusan lengkapnya ya," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Komnas HAM pun merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
Baca juga: Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang
Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.