JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan mereka masih melakukan verifikasi laporan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, terhadap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan.
Verifikasi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan tersebut.
"KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, pada Minggu (11/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Laporkan Hakim ke KY, Pengacara Kuat Maruf Duga Wahyu Iman Santoso Langgar Kode Etik
Miko menyatakan, pelaporan Kuat terhadap hakim tidak bakal mengganggu jalannya persidangan kasus itu yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab menurut Miko, proses pelaporan ke KY merupakan ranah berbeda dari persidangan.
"Proses di KY tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ucap Miko.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, melaporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke KY dengan alasan diduga melanggar kode etik hakim.
Baca juga: Pihak Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan pada Kamis (8/12/2022).
Irwan menganggap Hakim Wahyu terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.
Selain itu, kata Irwan, majelis hakim juga dianggap kerap menilai saksi yang dihadirkan berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan atau sudah diatur sedemikian rupa.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," kata Irwan.
Baca juga: Penahanan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipisah
Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua yang tengah sekarat, padahal turut berada di lokasi kejadian.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf, 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," demikian isi pelaporan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Bantah Kesaksian Benny Ali soal Interogasi di TKP Pembunuhan Brigadir J
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.