Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

Kompas.com - 09/12/2022, 21:05 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati adalah dua nama yang menggemparkan dunia peradilan di Indonesia baru-baru ini.

Kedua Hakim Agung ini terjerat kasus korupsi, ditangkap dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba disebut dijanjikan uang senilai Rp 2,2 miliar oleh pihak berperkara yaitu Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: Peringatan Hakordia, ICW Berkabung atas Runtuhnya Komitmen Negara Berantas Korupsi

Gazalba akan menerima uang itu melalui seorang PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desi Yustria.

Kemudian Gazalba diciduk KPK melalui opersai tangkat tangan (OTT). Dia bersama gerombolannya, yaitu Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, dan Desi Yustria ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pemberi suap Heryanto Tanaka dan dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno juga harus menggunakan rompi oranye.

Gazalba tidak sendiri, dia mengajak Hakim Agung lainnya yaitu Sudrajat Dimyati untuk memperoleh uang suap itu dari perkara Koperasi Intidana.

Penangkapan dua Hakim Agung ini menambah rapor merah dunia peradilan di Indonesia.

"Hari ini Komisi Yudusial (KY) menyebutkan (pada 2021) ada 85 hakim di semua tingkatan terjaring pelanggaran hukum oleh KY, ditambah (lagi) dua Hakim Agung," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

Akan tetapi,  Gayus mengatakan, tertangkapnya dua Hakim Agung bukan berarti kita harus berhenti berharap dengan peradilan di Indonesia.

Kata dia, kita masih bisa berbenah, masih bisa mengembalikan wajah baik hukum.  Lalu, bagaimana caranya?

Menyaring seluruh tingkatan ketua pengadilan di Indonesia

Gayus mengatakan, solusi yang akan dia kemukakan bukanlah gagasan baru, melainkan gagasan lama sedari  2015 yang sulit diterapkan hingga saat ini.

Gagasan itu adalah evaluasi secara menyeluruh seluruh ketua pengadilan di Indonesia di semua tingkatan, mulai dari pengadilan negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa negara sudah perlu melakukan evaluasi peradilan di semua tingkatan, dari PN, PT (pengadilan tinggi) sampai ke MA sendiri, dilakukan evaluasi terhadap pimpinannya yang masih bagus dipertahankan, yang buruk diganti," kata Gayus.

Dia bahkan menghitung jumlah ketua pengadilan di seluruh Indonesia yang harus dievaluasi, mulai dari tingkat pengadilan negeri yang biasanya berada di tiap kabupaten di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com