Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

Kedua Hakim Agung ini terjerat kasus korupsi, ditangkap dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba disebut dijanjikan uang senilai Rp 2,2 miliar oleh pihak berperkara yaitu Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.

Gazalba akan menerima uang itu melalui seorang PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desi Yustria.

Kemudian Gazalba diciduk KPK melalui opersai tangkat tangan (OTT). Dia bersama gerombolannya, yaitu Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, dan Desi Yustria ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pemberi suap Heryanto Tanaka dan dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno juga harus menggunakan rompi oranye.

Gazalba tidak sendiri, dia mengajak Hakim Agung lainnya yaitu Sudrajat Dimyati untuk memperoleh uang suap itu dari perkara Koperasi Intidana.

Penangkapan dua Hakim Agung ini menambah rapor merah dunia peradilan di Indonesia.

"Hari ini Komisi Yudusial (KY) menyebutkan (pada 2021) ada 85 hakim di semua tingkatan terjaring pelanggaran hukum oleh KY, ditambah (lagi) dua Hakim Agung," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/12/2022).

Akan tetapi,  Gayus mengatakan, tertangkapnya dua Hakim Agung bukan berarti kita harus berhenti berharap dengan peradilan di Indonesia.

Kata dia, kita masih bisa berbenah, masih bisa mengembalikan wajah baik hukum.  Lalu, bagaimana caranya?

Menyaring seluruh tingkatan ketua pengadilan di Indonesia

Gayus mengatakan, solusi yang akan dia kemukakan bukanlah gagasan baru, melainkan gagasan lama sedari  2015 yang sulit diterapkan hingga saat ini.

Gagasan itu adalah evaluasi secara menyeluruh seluruh ketua pengadilan di Indonesia di semua tingkatan, mulai dari pengadilan negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa negara sudah perlu melakukan evaluasi peradilan di semua tingkatan, dari PN, PT (pengadilan tinggi) sampai ke MA sendiri, dilakukan evaluasi terhadap pimpinannya yang masih bagus dipertahankan, yang buruk diganti," kata Gayus.

Dia bahkan menghitung jumlah ketua pengadilan di seluruh Indonesia yang harus dievaluasi, mulai dari tingkat pengadilan negeri yang biasanya berada di tiap kabupaten di Indonesia.

"Katakan 700 orang (di tingkat pengadilan negeri), nanti akan dievaluasi yang baik dipertahankan yang buruk diganti untuk bisa memotivasi anggota-anggota hakim di bawahnya," ujar dia.

Kemudian, di tingkat pengadilan tinggi, ada 35 pimpinan pengadilan, ditambah 10 pimpinan di Mahkamah Agung.

"Total semua itu tidak sampai 750-an orang seluruh Indonesia pimpinan peradilan di semua tingkatan itu dievaluasi, dilakukan penyaringan yang masih bagus dipertahankan yang buruk diganti," imbuh dia.

"Itu terapi yang kita gagas sehingga kita punya wajah peradilan yang baru dan mengembalikan kepercayaan publik dan hukum dan peradilan, itu yang saya buka," tambah Gayus.

Gayus mengungkapkan evaluasi ini harus dijalankan karena setiap orang yang percaya terhadap hukum akan menggantungkan harapannya di pengadilan.

Dia menilai, negara hukum yang baik bukan hanya dilihat dari aparat penegak hukum yang baik, tetapi yang paling krusial adalah peradilan yang adil dan baik.

"Itu ukuran negara hukum yang saya menyebutnya yang ideal. Itu kalau peradilannya bagus," tutur dia.

Perbaikan hukum adalah tugas bersama

Tapi apakah evaluasi hanya di tingkat peradilan bisa membuat hukum di Indonesia membaik? Tentu bisa, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Akan tetapi, jauh lebih baik apabila seluruh perangkat penegakan hukum bisa ikut berbenah. Sebab, memperbaiki penegakan hukum di Indonesia, khususnya peradilan bukan tugas dari Komisi Yudisial semata.

Isnur menyebut, harus ada kerja bersama dan tanggung jawab bahwa penegakan hukum adalah kewajiban setiap institusi di negara ini.

Bahkan, tugas masyarakat sipil yang bisa secara langsung mengawasi kinerja para aparat penegak hukum.

"Untuk memperbaikinya bukan hanya tugas KY saja, ini adalah tugas Mahkamah Agung, tugas KY, tugas pemerintah ya, presiden dan DPR sebagai pembuat Undang-undang," imbuh dia.

Selain itu, kata Isnur, harus ada aturan yang mengatur peran setiap lembaga peradilan agar tidak terjadi kekuasaan peradilan yang sentralistik di tangan Mahkamah Agung saja.

"Terkait peran-peran yang harusnya dibagi ke tempat-tempat yang lain, ke Komisi Yudisial. Sekarang kan semua sentral ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak mau hakim agungnya diawasi oleh Komisi Yudisial juga tidak mau dievaluasi setiap 10 tahun berapa tahun gitu," ucap Isnur.

Isnur juga menekankan tentang share management di tubuh Mahkamah Agung. Di negara lain, kata Isnur, seluruh rekrutmen hakim di Mahkamah Agung bisa diserahkan sepenuhnya ke Komisi Yudisial.

Namun sayangnya di Indonesia rekrutmen jabatan hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial kecuali jabatan Hakim Agung.

"Dan juga rekurtmen hakim biasa tidak melibatkan KY, jadi MA sangat tertutup untuk perubahan dan perbaikan, dan sekarang saatnya untuk perbaikan secara menyeluruh, bagaimana menerapkan integritas anti suap anti korupsi," imbuh Isnur.

Di akhir kalimat, Gayus Lumbuun berharap peradilan di Indonesia bisa kembali dipercaya publik dan peristiwa serupa OTT KPK terhadap dua Hakim Agung hari ini tak perlu terjadi di masa depan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/21051951/hakordia-2022-bagaimana-harusnya-hukum-berjalan-ketika-2-hakim-agung

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nasional
Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Nasional
Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Nasional
Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Nasional
Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Nasional
PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

Nasional
Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke