Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/12/2022, 19:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia berada di posisi yang dilematik dalam memperingati Hari Antikorupsi Dunia yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Bukan hanya soal kasus korupsi yang masih merajalela, namun juga rekam jejak yang buruk dalam hal integritas para penegak hukumnya yang justru terlibat korupsi.

Baca juga: Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi

Antara lain, ada jaksa yang memperoleh pemangkasan hukuman, namun penuntutnya tak melayangkan banding.

Ada pula suap yang melibatkan hakim dengan menggunakan perpanjangan tangan yang notabene para anggota penegak hukum pula.

Selain itu, terdapat juga polisi eks narapidana korupsi yang sempat tak dipecat karena dinilai berprestasi.

Berikut beberapa kisahnya yang dirangkum Kompas.com:

Jaksa Pinangki

Sebelum dicokok, Pinangki Sirna Malasari adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Kasus Pinangki berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan temuan ini ke Komisi Kejaksaan.

Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Pinangki terbukti melanggar disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.

Baca juga: Hadiri Hakordia 2022, Wapres: Sama seperti Covid-19, Korupsi Musuh Semua Bangsa

Status Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra. Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020.

Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dan memvonisnya dipenjara 10 tahun dan Rp 600 juta, lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum.

Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, ikhlas dipecat, dan punya balita.

Karena putusan itu, banyak pihak mendesak agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi di tingkat Mahkama Agung. Namun JPU menganggap putusan tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki bebas bersyarat pada 6 September 2022. Pinangki beberapa kali mendapat remisi, misalnya remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.

Brotoseno

Raden Brotosono masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebelum karier kepolisiannya berakhir usai dipecat tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Brotosono merupakan bekas narapidana. November 2016, ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com