Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/12/2022, 13:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) kembali diperingati tahun ini. Meski diperingati tiap tahunnya, namun korupsi seolah tidak pernah lepas dari Indonesia, bahkan menjalar hingga ke keluarga.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah adik-kakak yang terlibat korupsi di Indonesia.

Sebut saja Ratu Atut Chosiyah-Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Andi Mallarangeng-Choel Mallarangeng, hingga Rachmat Yasin-Ade Yasin.

Bahkan, terbaru KPK kembali menangkap pejabat yang membuat daftar adik-kakak korupsi kian bertambah. Sosok itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron (Ra Latif).

Baca juga: Ketua KPK Cium Tangan Wakil Presiden di Pembukaan Hakordia

Ra Latif merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan. Fuad Amin Imron sendiri adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.

Berikut daftar adik-kakak yang terlibat korupsi, seperti dihimpun Kompas.com di Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).

1. Abdul Latif Imron-Fuad Amin Imron

Abdul Latif Imron atau Ra Latif ditangkap KPK pada Rabu (7/12/2022). Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.

Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di semua dinas dalam lingkungan di Pemkab Bangkalan.

Dugaan lelang jabatan dimulai sejak Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

KPK mengumumkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan, Kamis (8/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am KPK mengumumkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan, Kamis (8/12/2022).

Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022, termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan, Ketua MA Minta KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kakaknya, Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013, juga dipenjara karena tersandung kasus korupsi.

Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.

Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.

Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

2. Rachmat Yasin-Ade Yasin

KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022. Ade Yasin saat itu ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ade Yasin menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YUANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ade Yasin menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan Bupati Bogor itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Peristiwa penangkapan Ade, kata Firli, dilakukan pada Selasa, (26/4/2022) pagi. Penangkapan Ade dilakukan setelah penyidik KPK menangkap lebih dulu auditor-auditor BPK.

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com