Salin Artikel

Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) kembali diperingati tahun ini. Meski diperingati tiap tahunnya, namun korupsi seolah tidak pernah lepas dari Indonesia, bahkan menjalar hingga ke keluarga.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah adik-kakak yang terlibat korupsi di Indonesia.

Sebut saja Ratu Atut Chosiyah-Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Andi Mallarangeng-Choel Mallarangeng, hingga Rachmat Yasin-Ade Yasin.

Bahkan, terbaru KPK kembali menangkap pejabat yang membuat daftar adik-kakak korupsi kian bertambah. Sosok itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron (Ra Latif).

Ra Latif merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan. Fuad Amin Imron sendiri adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.

Berikut daftar adik-kakak yang terlibat korupsi, seperti dihimpun Kompas.com di Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).

1. Abdul Latif Imron-Fuad Amin Imron

Abdul Latif Imron atau Ra Latif ditangkap KPK pada Rabu (7/12/2022). Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.

Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di semua dinas dalam lingkungan di Pemkab Bangkalan.

Dugaan lelang jabatan dimulai sejak Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022, termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Kakaknya, Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013, juga dipenjara karena tersandung kasus korupsi.

Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.

Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.

Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

2. Rachmat Yasin-Ade Yasin

KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022. Ade Yasin saat itu ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan Bupati Bogor itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Peristiwa penangkapan Ade, kata Firli, dilakukan pada Selasa, (26/4/2022) pagi. Penangkapan Ade dilakukan setelah penyidik KPK menangkap lebih dulu auditor-auditor BPK.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli.

Sementara, sang kakak, Rachmat Yasin, sudah lebih dulu ditangkap KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam hari. Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Saat itu sebenarnya Rachmat sudah dibuntuti oleh tim dari KPK. Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

3. Terbit Rencana Perangin Angin-Iskandar Perangin Angin

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada Oktober 2022.

Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terbit ditetapkan tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta.

Jaksa kemudian mendakwa Terbit telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin sebesar Rp 572 juta.

Suap diberikan karena Muara telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam perkara ini, Muara telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

4. Ratu Atut Chosiyah-Tubagus Chaeri Wardana

Pada 12 Desember 2013, Ratu Atut yang merupakan Gubernur Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan untuk menilep uang negara adalah penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) alat kesehatan.

Kemudian, pada 16 Desember 2013, Atut jadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Sebelum itu, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Wawan merupakan suami dari mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Atut dan Wawan menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama-sama dengan Atut, Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Atas kedua kasus ini, KPK menahan Atut sejak 20 Desember 2013.

Kini, Atut dan Wawan sudah bebas bersyarat. Kasus yang mereka sebabkan membuat negara merugi besar serta membongkar dinasti politik di Banten.

5. Andi Mallarangeng-Choel Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut diterima melalui sang adik, Choel Mallarangeng, secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora; kemudian Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.

Andi kini sudah bebas dari penjara. Dirinya aktif kembali di Partai Demokrat.

6. Khamami-Taufik Hidayat

KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adiknya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra sebagai tersangka. Ketiganya disebut menerima suap.

Sementara, Sibron dan Kardinal dari pihak swasta dan pengusaha juga menjadi tersangka karena menjadi pemberi suap.

Khamami menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers pada Kamis (24/1/2019) silam.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

7. Ahmad Hidayat Mus-Zainal Mus

Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus terbukti merugikan negara dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Hidayat bersama-sama dengan adiknya yakni Ketua DPRD Sula Zainal Mus, Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hidayat beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya.

Dalam putusan, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan kepemilikan tanah yang akan dibangun bandara kepada pemiliknya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/13182491/hakordia-2022-ironi-adik-kakak-terjerat-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke