Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakordia 2022: Mengingat Lagi Obral Remisi untuk Koruptor Sepanjang Tahun Ini...

Kompas.com - 09/12/2022, 10:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 diwarnai sejumlah catatan. Salah satunya, adanya obral remisi kepada puluhan terpidana kasus korupsi.

Tercatat, ada 23 terpidana korupsi yang diberikan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu. Obral remisi ini mendapat sorotan tajam, karena ada terpidana yang belum lama menjalani masa hukuman, seperti mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Kasus Pinangki termasuk yang mendapat perhatian besar masyarakat.

Selain Pinangki, beberapa terpidana korupsi yang mendapat remisi yakni mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

Baca juga: Sejarah Hakordia yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, 23 terpidana korupsi itu merupakan bagian dari 1.368 yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), maupun cuti menjelang bebas (CMB).

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa PinangkiDokumentasi Kemenkumham Banten Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki

Menurutnya, sejak awal tahun sampai bulan September 2022, Ditjen Pas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Tak beri efek jera

Obral remisi atau pengurangan masa hukuman dan pemberian pembebasan bersyarat membuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak menimbulkan efek jera.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, obral remisi tersebut terkesan membuat kejahatan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Baca juga: Hakordia 2022: KUHP Jadi Kado Manis Koruptor

Ia pun mencontohkan kasus eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara meski telah divonis 10 tahun penjara.

“Kenapa? Karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Zaenur berpandangan fenomena banyaknya koruptor mendapat remisi ini karena Mahkamah Agung (MA) di tahun 2021 membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi.

Dalam peraturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan remisi jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti.

Namun, dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, setelah putusan hakim terkait perkara korupsi berkekuatan hukum tetap, narapidana terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Hakordia 2022: Kepercayaan Publik Kian Rendah, KPK Makin Lemah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera sehingga perbuatan tersebut tidak kembali terulang.

Karena itulah, KPK meminta agar narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Dalih pemerintah

Merespons kritik atas fenomena obral remisi koruptor, pemerintah berdalih hanya menjalankan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Pemprov Jatim Tunjuk Wabup Mohni Jadi Plt

Halaman:


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com