KOMPAS.com – Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas adalah aset negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut undang-undang ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.
Secara umum, hak penyandang disabilitas menurut UU HAM, yakni:
Hak-hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan mereka yang layak, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selain UU HAM, hak penyandang disabilitas di Indonesia juga tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas terdiri atas hak:
Baca juga: KPU Minta Warga Sampaikan ke Petugas jika Ada Anggota Keluarga Penyandang Disabilitas
Selain hak secara umum, penyandang disabilitas perempuan juga memiliki hak tambahan, yakni:
Tak hanya perempuan, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang meliputi hak:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.