Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Kompas.com - 01/12/2022, 02:03 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas adalah aset negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Hak penyandang disabilitas menurut UU HAM

Hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut undang-undang ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Secara umum, hak penyandang disabilitas menurut UU HAM, yakni:

  • Mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus;
  • Mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, khususnya bagi kalangan yang tidak mampu.

Hak-hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan mereka yang layak, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas

Selain UU HAM, hak penyandang disabilitas di Indonesia juga tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas terdiri atas hak:

  • Hidup;
  • Bebas dari stigma;
  • Privasi;
  • Keadilan dan perlindungan hukum;
  • Pendidikan;
  • Pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
  • Kesehatan;
  • Politik;
  • Keagamaan;
  • Keolahragaan;
  • Kebudayaan dan pariwisata;
  • Kesejahteraan sosial;
  • Aksesibilitas;
  • Pelayanan publik;
  • Pelindungan dari bencana;
  • Habilitasi dan rehabilitasi;
  • Konsesi;
  • Pendataan;
  • Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  • Berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi;
  • Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  • Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Baca juga: KPU Minta Warga Sampaikan ke Petugas jika Ada Anggota Keluarga Penyandang Disabilitas

Selain hak secara umum, penyandang disabilitas perempuan juga memiliki hak tambahan, yakni:

  • Hak atas kesehatan reproduksi;
  • Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  • Mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
  • Hak untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Tak hanya perempuan, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang meliputi hak:

  • Mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  • Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  • Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  • Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  • Pemenuhan kebutuhan khusus;
  • Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  • Mendapatkan pendampingan sosial.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com