KOMPAS.com – Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pemilihan umum (Pemilu).
Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.
Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.
Baca juga: Komnas HAM Perkirakan Kelompok Disabilitas hingga Napi Sulit Gunakan Hak Pilih pada 2024
Hak penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi.
Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi:
Selain itu, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Baca juga: TPS Pemilu Harus Didesain Ramah Penyandang Disabilitas
Terdapat sejumlah hambatan yang seringkali dialami para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.
Beberapa hambatan bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu yang kerap terjadi di antaranya:
Hambatan-hambatan ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi hak para penyandang disabilitas yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.