KOMPAS.com – Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas adalah aset negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Hak penyandang disabilitas menurut UU HAM
Hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut undang-undang ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.
Secara umum, hak penyandang disabilitas menurut UU HAM, yakni:
Hak-hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan mereka yang layak, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas
Selain UU HAM, hak penyandang disabilitas di Indonesia juga tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas terdiri atas hak:
Selain hak secara umum, penyandang disabilitas perempuan juga memiliki hak tambahan, yakni:
Tak hanya perempuan, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang meliputi hak:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/02030051/hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia