Salin Artikel

Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

KOMPAS.com – Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas adalah aset negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Hak penyandang disabilitas menurut UU HAM

Hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut undang-undang ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Secara umum, hak penyandang disabilitas menurut UU HAM, yakni:

  • Mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus;
  • Mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, khususnya bagi kalangan yang tidak mampu.

Hak-hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan mereka yang layak, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas

Selain UU HAM, hak penyandang disabilitas di Indonesia juga tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas terdiri atas hak:

Selain hak secara umum, penyandang disabilitas perempuan juga memiliki hak tambahan, yakni:

  • Hak atas kesehatan reproduksi;
  • Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  • Mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
  • Hak untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Tak hanya perempuan, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang meliputi hak:

  • Mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  • Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  • Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  • Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  • Pemenuhan kebutuhan khusus;
  • Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  • Mendapatkan pendampingan sosial.

Referensi:

  • Haryanto dan Haris Iriyanto. 2021. Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas. Malang: Media Nusa Creative.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/02030051/hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia

Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke