JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2022 terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dinilai tidak sesuai dengan semangat kebijakan demokratis, karena seharusnya masyarakat lebih banyak dilibatkan dan tidak bertumpu hanya kepada kepolisian.
"Saya melihat lebih menjauh dari semangat democratic policing, di mana pemolisian harusnya lebih mengedepankan partisipasi masyarakat, dan pihak kepolisian hanya menjadi fasilitator keamanan, bukan malah menjadi operator keamanan," Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Terbitkan Perpol, Kapolri Larang Gas Air Mata Dipakai Saat Pertandingan Olahraga
Menurut Bambang, kebijakan seperti itu bukan menjadi jalan keluar jangka panjang setelah Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban meninggal.
Sebab jika pengamanan selalu bertumpu pada anggota kepolisian, maka mereka juga akan kerepotan jika dalam waktu bersamaan terjadi peristiwa besar yang membutuhkan tenaga ekstra buat pengamanan.
"Dengan menggunakan personel kepolisian dalam menjaga kompetisi sepak bola, bagaimana bila bertepatan dengan aksi unjuk rasa? Artinya salah satu harus dikorbankan," ucap Bambang.
Baca juga: Pemain Arema FC Rayakan Ulang Tahun Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan
"Penggunaan kekuatan personel kepolisian lebih dari 1 SSK tentunya lebih baik untuk kamtibmas daripada menjaga event komersial," lanjut Bambang.
Bambang juga menilai Perpol 10/2022 seakan bertentangan dengan penerapan Perpol 4/2020 tentang Pam Swakarsa.
Padahal Perpol 4/2020 dibuat dengan mengedepankan partisipasi masyarakat atau pengamanan swakarsa atau mandiri.
Baca juga: Irjen Nico Afinta Diadukan ke Propam Polri Imbas Tragedi Kanjuruhan
"Pengamanan industri olah raga harusnya diserahkan pada pengamanan swakarsa industri olah raga sendiri, bukan diambil alih semua oleh kepolisian," papar Bambang.
Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tercantum soal personel pengamanan kompetisi olahraga.
Pada Ayat (1) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang."
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion."
Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim
Lalu pada Ayat (3) berbunyi, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal."
Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 secara jelas menekankan pengamanan kompetisi olahraga menggunakan personel dari kepolisian.
"Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3," ujar Bambang.