Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpol Pengamanan Pertandingan Dikritik Minim Peran Masyarakat

Kompas.com - 29/11/2022, 07:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2022 terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dinilai tidak sesuai dengan semangat kebijakan demokratis, karena seharusnya masyarakat lebih banyak dilibatkan dan tidak bertumpu hanya kepada kepolisian.

"Saya melihat lebih menjauh dari semangat democratic policing, di mana pemolisian harusnya lebih mengedepankan partisipasi masyarakat, dan pihak kepolisian hanya menjadi fasilitator keamanan, bukan malah menjadi operator keamanan," Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Terbitkan Perpol, Kapolri Larang Gas Air Mata Dipakai Saat Pertandingan Olahraga

Menurut Bambang, kebijakan seperti itu bukan menjadi jalan keluar jangka panjang setelah Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban meninggal.

Sebab jika pengamanan selalu bertumpu pada anggota kepolisian, maka mereka juga akan kerepotan jika dalam waktu bersamaan terjadi peristiwa besar yang membutuhkan tenaga ekstra buat pengamanan.

"Dengan menggunakan personel kepolisian dalam menjaga kompetisi sepak bola, bagaimana bila bertepatan dengan aksi unjuk rasa? Artinya salah satu harus dikorbankan," ucap Bambang.

Baca juga: Pemain Arema FC Rayakan Ulang Tahun Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan

"Penggunaan kekuatan personel kepolisian lebih dari 1 SSK tentunya lebih baik untuk kamtibmas daripada menjaga event komersial," lanjut Bambang.

Bambang juga menilai Perpol 10/2022 seakan bertentangan dengan penerapan Perpol 4/2020 tentang Pam Swakarsa.

Padahal Perpol 4/2020 dibuat dengan mengedepankan partisipasi masyarakat atau pengamanan swakarsa atau  mandiri.

Baca juga: Irjen Nico Afinta Diadukan ke Propam Polri Imbas Tragedi Kanjuruhan

"Pengamanan industri olah raga harusnya diserahkan pada pengamanan swakarsa industri olah raga sendiri, bukan diambil alih semua oleh kepolisian," papar Bambang.

Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tercantum soal personel pengamanan kompetisi olahraga.

Pada Ayat (1) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang."

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion."

Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim

Lalu pada Ayat (3) berbunyi, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal."

Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 secara jelas menekankan pengamanan kompetisi olahraga menggunakan personel dari kepolisian.

"Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3," ujar Bambang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com