Menurut Bambang, kata "dapat" pada Pasal 21 Ayat 3 Perpol 10/2022 menunjukkan masyarakat bisa dilibatkan atau tidak sama sekali dalam pengamanan kompetisi olahraga.
Baca juga: Aremania Hitamkan Malang Raya untuk Tragedi Kanjuruhan
"Yang pasti dalam pasal-pasal Perpol tersebut bahkan tidak mendorong partisipasi masyarakat di bidang keamanan. Justru mengambil alih peran serta masyarakat dengan menekankan pada penggunaan personel kepolisian dalam pengamanan industri olahraga," ucap Bambang.
Di sisi lain, salah satu hal yang turut diatur dalam Perpol 10/2022 adalah tentang larangan penggunaan gas air mata.
Perpol Nomor 10/2022 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada 4 November 2022.
Aturan itu dibuat setelah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang. Sebagian besar korban meninggal diduga akibat dampak dari gas air mata yang ditembakkan polisi.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Tim Pemulihan Arema FC Dirancang, Diisi Profesional
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi perpol akan dilakukan secara bertahap.
"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," tegas Dedi.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.