Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Perpol, Kapolri Larang Gas Air Mata Dipakai Saat Pertandingan Olahraga

Kompas.com - 17/11/2022, 06:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Perpol Nomor 10/2022 yang ditandatangani Kapolri pada 28 Oktober dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November lalu itu, berisi, salah satunya terkait larangan penggunaan gas air mata.

"Ya betul, sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Jangan Dibohongi Lagi, Ini Memang karena Gas Air Mata

Menurut Dedi, perpol tersebut segera disosialisasikan ke seluruh jajaran Polda dan dibawahnya.

Dedi menyebut sosialisasi perpol akan dilakukan secara bertahap.

"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," tegas Dedi.

Adapun ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31. Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.

Baca juga: Detik-detik Kengerian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Brimob Tembakkan Gas Air Mata

Secara lengkap, isi Pasal 31 berbunyi:

"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".

Lebih rinci, Polri membagi bentuk dan pelaksanaan pengamanan, tahapan pengamanan, serta hakikat ancaman.

Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan tentang tiga jenis gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Baca juga: Komnas HAM: Polisi Tembakkan Gas Air Mata atas Kemauan Sendiri, Tak Koordinasi dengan Kapolres Malang

Potensi gangguan di sini terbagi ke dalam delapan indikator, yakni fanatisme supporter, riwayat tim yang bertanding, over-kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, dan/atau pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sementara ambang gangguan diatur dalam Pasal 10, yang terdiri atas membawa senjata api dan senjata tajam, dan membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb).

Selanjutnya, adanya yang membawa laser pointer, membawa botol minuman, serta tindakan provokatif seperti menghasut.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan: Match Commisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang

Di Pasal 10 kemudian menuliskan soal indikator gangguan nyata yaitu perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com