JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Perpol Nomor 10/2022 yang ditandatangani Kapolri pada 28 Oktober dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November lalu itu, berisi, salah satunya terkait larangan penggunaan gas air mata.
"Ya betul, sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Jangan Dibohongi Lagi, Ini Memang karena Gas Air Mata
Menurut Dedi, perpol tersebut segera disosialisasikan ke seluruh jajaran Polda dan dibawahnya.
Dedi menyebut sosialisasi perpol akan dilakukan secara bertahap.
"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," tegas Dedi.
Adapun ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31. Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.
Baca juga: Detik-detik Kengerian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Brimob Tembakkan Gas Air Mata
Secara lengkap, isi Pasal 31 berbunyi:
"Dalam situasi kontingensi terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa maka dilakukan penindakan huru-hara, kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api".
Lebih rinci, Polri membagi bentuk dan pelaksanaan pengamanan, tahapan pengamanan, serta hakikat ancaman.
Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan tentang tiga jenis gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
Potensi gangguan di sini terbagi ke dalam delapan indikator, yakni fanatisme supporter, riwayat tim yang bertanding, over-kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, dan/atau pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.
Sementara ambang gangguan diatur dalam Pasal 10, yang terdiri atas membawa senjata api dan senjata tajam, dan membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb).
Selanjutnya, adanya yang membawa laser pointer, membawa botol minuman, serta tindakan provokatif seperti menghasut.
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan: Match Commisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang
Di Pasal 10 kemudian menuliskan soal indikator gangguan nyata yaitu perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.