JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Peraturan Polri (Perpol) 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga justru berpeluang membuka celah pungutan liar (pungli) dalam industri itu.
Menurut Bambang, potensi pungli dalam pengamanan kompetisi olahraga berpeluang terjadi karena masih mengutamakan pelibatan personel Polri dalam kegiatan itu.
Hal itu yang dinilai membuka peluang pungli terjadi oleh polisi, padahal seharusnya dikikis habis.
"Dengan kata lain, Perpol 10/2022 itu malah menjadi alat legitimasi pungli. Itu malah kontradiktif dengan pernyataan Kapolri sendiri untuk memberantas pungli, karena peraturan Kapolri sendiri malah melegitimasi pungli di sektor industri ini," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Terbitkan Perpol, Kapolri Larang Gas Air Mata Dipakai Saat Pertandingan Olahraga
Pada Pasal 21 Perpol 10/2022 tercantum soal personel pengamanan kompetisi olahraga.
Pada Ayat (1) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang."
Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion."
Lalu pada Ayat (3) berbunyi, "Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal."
Baca juga: Irjen Nico Afinta Diadukan ke Propam Polri Imbas Tragedi Kanjuruhan
Menurut Bambang, dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol 10/2022 secara jelas menekankan pengamanan kompetisi olahraga menggunakan personel dari kepolisian.
"Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kata "dapat" pada Pasal 21 Ayat 3 Perpol 10/2022 menunjukkan masyarakat bisa dilibatkan atau tidak sama sekali dalam pengamanan kompetisi olahraga.
"Yang pasti dalam pasal-pasal Perpol tersebut bahkan tidak mendorong partisipasi masyarakat di bidang keamanan. Justru mengambil alih peran serta masyarakat dengan menekankan pada penggunaan personel kepolisian dalam pengamanan industri olahraga," ucap Bambang.
Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim
Bambang mengatakan, semangat Perpol 10/2022 itu pragmatis, instan, dan parsial. Maka dari itu dia menilai peraturan itu juga bisa menjadi legitimasi penggunaan personel kepolisian bukan hanya di bidang olahraga, tetapi juga di industri-industri lain dengan alasan kerawanan dan ancaman keamanan yang subyektif.
"Tak heran bila polisi pada akhirnya menjadi centeng industri, dimulai dari industri olahraga ini. Dan dengan Perkap itu artinya ada kenaikan tarif karena birokrasinya juga panjang," ucap Bambang.
Perpol Nomor 10/2022 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pada 4 November 2022.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dinilai Bukti Perintah Kapolri Belum Dipatuhi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi perpol akan dilakukan secara bertahap.
"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," tegas Dedi.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.