Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/11/2022, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tragedi Kanjuruhan bersama tim kuasa hukumnya kembali menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Mereka ingin meminta kejelasan atas laporan polisi (LP) terhadap eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta yang sebelumnya mereka buat pada Jumat (18/11/2022) lalu.

"Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar pengacara korban Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri.

Baca juga: Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gelar Aksi di Sejumlah Lokasi

Anjar menjelaskan, pada Sabtu (19/11/2022), saat korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Mabes Polri, mereka dijanjikan oleh seorang jenderal Polri bahwa LP akan terbit.

Sosok jenderal yang disebut Anjar adalah Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tiffaona.

"Untuk itu kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima," tuturnya.

Anjar berharap, ketika sudah selesai bertemu pihak kepolisian, mereka akan keluar dari gedung Bareskrim dengan membawa LP.

Baca juga: Dugaan Intimidasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dinilai Bukti Perintah Kapolri Belum Dipatuhi

Ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Di antaranya seperti tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, Pasal351 ayat (3), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak

Dan mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Klaim Ada Jenderal Polri yang Janjikan Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim Terbit Besok

Sementara itu, sejumlah korban Kanjuruhan lain juga hendak membuat pengaduan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rabu, Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadhan 2023

Rabu, Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadhan 2023

Nasional
Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Nasional
Ketua MK Janji Tetap Independen Adili Sengketa Pemilu jika Keluarga Jokowi Terlibat

Ketua MK Janji Tetap Independen Adili Sengketa Pemilu jika Keluarga Jokowi Terlibat

Nasional
Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Nasional
Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan

Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan

Nasional
Soal Kasus Polio di Purwakarta, Kemenkes: Mulai Tak Bisa Berjalan Sejak 2021

Soal Kasus Polio di Purwakarta, Kemenkes: Mulai Tak Bisa Berjalan Sejak 2021

Nasional
Jokowi Minta Cara Kerja Penanganan Covid-19 Diterapkan untuk Tangani TBC hingga Stunting

Jokowi Minta Cara Kerja Penanganan Covid-19 Diterapkan untuk Tangani TBC hingga Stunting

Nasional
Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Nasional
Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat

Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat

Nasional
Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Nasional
Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Nasional
Gerindra Nantikan 'Ending' Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Gerindra Nantikan "Ending" Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Nasional
Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke