JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tragedi Kanjuruhan bersama tim kuasa hukumnya kembali menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Mereka ingin meminta kejelasan atas laporan polisi (LP) terhadap eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta yang sebelumnya mereka buat pada Jumat (18/11/2022) lalu.
"Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar pengacara korban Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri.
Baca juga: Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gelar Aksi di Sejumlah Lokasi
Anjar menjelaskan, pada Sabtu (19/11/2022), saat korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Mabes Polri, mereka dijanjikan oleh seorang jenderal Polri bahwa LP akan terbit.
Sosok jenderal yang disebut Anjar adalah Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tiffaona.
"Untuk itu kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima," tuturnya.
Anjar berharap, ketika sudah selesai bertemu pihak kepolisian, mereka akan keluar dari gedung Bareskrim dengan membawa LP.
Baca juga: Dugaan Intimidasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dinilai Bukti Perintah Kapolri Belum Dipatuhi
Ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Di antaranya seperti tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, Pasal351 ayat (3), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2) KUHP.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak
Dan mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, sejumlah korban Kanjuruhan lain juga hendak membuat pengaduan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.