JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyerahkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ke DPR.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022), Eddy menjelaskan perubahan draft RKUHP 9 November 2022 dengan draft terbaru tertanggal 24 November 2022.
Salah satunya, terdapat tiga pasal baru terkait penghinaan pada pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.
Baca juga: Mahfud Sebut RUU KUHP Akan Disahkan pada Desember 2022
Dalam draft 9 November 2022, Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Sedangkan dalam draft 24 November 2022, Pasal 240 terdiri dari empat ayat yaitu:
Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ayat 2: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan pada masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca juga: Aktivisi Sebut Pasal Bermasalah Masih Ada di RKUHP Bisa Dipakai Bungkam Kritik
Ayat 3: Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Ayat 4: Aduan sebagaimana dimaksud ada ayat (3) dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara.
Adapun dalam penjelasannya, pemerintah mengungkapkan yang termasuk dalam bagian pemerintah adalah Presiden, Wakil Presiden, dan para menterinya.
Sementara kerusuhan diartikan sebagai kondisi kekerasan pada orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang, paling sedikit tiga orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.