Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Perwira Polisi Tersangka Suap, Diduga Terima Uang Miliaran-Mobil Mewah

Kompas.com - 24/11/2022, 11:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” kata Ali.

Meski demikian, Ali enggan membeberkan jumlah suap yang diduga diterima Bambang Kayun.

Ia hanya menyatakan KPK akan mengumumkan identitas para tersangka, detail perbuatan, kronologi, pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK minta imigrasi cegah Bambang Kayun

Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Bambang Kayun telah dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh KPK.

“Dengan masa berlaku (cegah) 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Polri Sebut AKBP Bambang Kayun Sudah Jalani Sidang Etik di Propam

Terkait hal ini, KPK mengungkapkan, pencegahan diajukan untuk keperluan penyidikan. Cegah dilakukan agar Bambang Kayun tidak bisa pergi ke luar negeri.

Ali mengatakan, dengan pembatasan Imigrasi itu, Bambang Kayun akan tetap berada di dalam negeri saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” tuturnya.

Siap hadapi praperadilan

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Ali menuturkan, pihaknya akan hadir dan menghadapi perlawanan Bambang Kayun di meja hijau. Lembaga antirasuah, kata dia, menyiapkan tanggapan dan jawaban atas gugatan pemohon.

Jaksa tersebut menegaskan, KPK telah menempuh prosedur penetapan tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

“Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang Kayun telah menjalani sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dedi mengaku menerima informasi itu dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com