Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Kompas.com - 23/11/2022, 10:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencekalan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan atas permintaan KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. 

Adapun Bambang, kata Saleh, akan dicekal ke luar negeri mulai 4 November lalu hingga 4 Mei 2023.

“Dengan masa berlaku (cegah) 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023,” ujar Saleh.

Adapun Sprindik itu menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari Emylia said dan Hermansyah.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Gugat KPK setelah Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Karena itu, semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat. Termasuk di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya, termasuk rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Ia kemudian meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto yakin pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan cara begitu, kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami enggak ada masalah, kami siap hadapi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (22/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com