Salin Artikel

KPK Tetapkan Perwira Polisi Tersangka Suap, Diduga Terima Uang Miliaran-Mobil Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris.

Kasus ini mencuat ke publik setelah menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatan bernomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya sebagaimana Kompas.com kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Diduga terima miliaran rupiah dan mobil mewah

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada saat peristiwa pidana itu terjadi, tersangka merupakan pejabat Divisi Hukum di Mabes Polri.

Ia diduga memalsukan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun membeberkan Sprindik KPK menetapkannya sebagai tersangka suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia diduga menerima hadiah atau janji dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Bambang Kayun diduga menerima suap berupa uang dengan nilai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, perwira polisi itu diduga menerima suap dalam bentuk lain, yakni mobil mewah.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” kata Ali.

Meski demikian, Ali enggan membeberkan jumlah suap yang diduga diterima Bambang Kayun.

Ia hanya menyatakan KPK akan mengumumkan identitas para tersangka, detail perbuatan, kronologi, pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK minta imigrasi cegah Bambang Kayun

Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Bambang Kayun telah dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh KPK.

“Dengan masa berlaku (cegah) 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.

Terkait hal ini, KPK mengungkapkan, pencegahan diajukan untuk keperluan penyidikan. Cegah dilakukan agar Bambang Kayun tidak bisa pergi ke luar negeri.

Ali mengatakan, dengan pembatasan Imigrasi itu, Bambang Kayun akan tetap berada di dalam negeri saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” tuturnya.

Siap hadapi praperadilan

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali menuturkan, pihaknya akan hadir dan menghadapi perlawanan Bambang Kayun di meja hijau. Lembaga antirasuah, kata dia, menyiapkan tanggapan dan jawaban atas gugatan pemohon.

Jaksa tersebut menegaskan, KPK telah menempuh prosedur penetapan tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali.

“Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang Kayun telah menjalani sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dedi mengaku menerima informasi itu dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/11213131/kpk-tetapkan-perwira-polisi-tersangka-suap-diduga-terima-uang-miliaran-mobil

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke