Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Perwira Polisi Tersangka Suap, Diduga Terima Uang Miliaran-Mobil Mewah

Kompas.com - 24/11/2022, 11:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris.

Kasus ini mencuat ke publik setelah menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatan bernomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya sebagaimana Kompas.com kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Diduga terima miliaran rupiah dan mobil mewah

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada saat peristiwa pidana itu terjadi, tersangka merupakan pejabat Divisi Hukum di Mabes Polri.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Keperluan Penyidikan

Ia diduga memalsukan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun membeberkan Sprindik KPK menetapkannya sebagai tersangka suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia diduga menerima hadiah atau janji dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Bambang Kayun diduga menerima suap berupa uang dengan nilai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, perwira polisi itu diduga menerima suap dalam bentuk lain, yakni mobil mewah.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” kata Ali.

Meski demikian, Ali enggan membeberkan jumlah suap yang diduga diterima Bambang Kayun.

Ia hanya menyatakan KPK akan mengumumkan identitas para tersangka, detail perbuatan, kronologi, pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK minta imigrasi cegah Bambang Kayun

Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Bambang Kayun telah dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh KPK.

“Dengan masa berlaku (cegah) 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Polri Sebut AKBP Bambang Kayun Sudah Jalani Sidang Etik di Propam

Terkait hal ini, KPK mengungkapkan, pencegahan diajukan untuk keperluan penyidikan. Cegah dilakukan agar Bambang Kayun tidak bisa pergi ke luar negeri.

Ali mengatakan, dengan pembatasan Imigrasi itu, Bambang Kayun akan tetap berada di dalam negeri saat keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” tuturnya.

Siap hadapi praperadilan

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Ali menuturkan, pihaknya akan hadir dan menghadapi perlawanan Bambang Kayun di meja hijau. Lembaga antirasuah, kata dia, menyiapkan tanggapan dan jawaban atas gugatan pemohon.

Jaksa tersebut menegaskan, KPK telah menempuh prosedur penetapan tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

“Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang Kayun telah menjalani sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dedi mengaku menerima informasi itu dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com