Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Perwira Polisi Tersangka Suap, Diduga Terima Uang Miliaran-Mobil Mewah

Kompas.com - 24/11/2022, 11:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris.

Kasus ini mencuat ke publik setelah menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatan bernomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya sebagaimana Kompas.com kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022).

Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Diduga terima miliaran rupiah dan mobil mewah

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada saat peristiwa pidana itu terjadi, tersangka merupakan pejabat Divisi Hukum di Mabes Polri.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Keperluan Penyidikan

Ia diduga memalsukan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun membeberkan Sprindik KPK menetapkannya sebagai tersangka suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ia diduga menerima hadiah atau janji dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Bambang Kayun diduga menerima suap berupa uang dengan nilai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, perwira polisi itu diduga menerima suap dalam bentuk lain, yakni mobil mewah.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com