JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Orken Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks pejabat Divisi Hukum AKBP Polri Bambang Kayun Bagus PS sudah menjalani proses sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Informasi tersebut, kata Dedi, berasal dari Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Imigrasi Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri
Kendati demikian, Dedi masih belum mendapatkan informasi soal hasil sidang etik tersebut.
Dia mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Bambang Kayun masih menunggu informasi dari pihak Propam Polri.
“Belum, nunggu dulu dari Propam,” ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Bambang Kayun menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sementara, Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.
Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun
Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Karena itu, semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya, termasuk rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.