JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira polisi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022 yang diajukan oleh dirinya.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (23/11/2022).
Dalam petitum itu disebutkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diterima dirinya selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Hadiah itu diduga diterima dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Sprindik itu tidak sah.
“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.
Baca juga: Aksinya Tertawakan Kepala BMKG Saat Gempa Disorot, Roberth Rouw Akui Anggota DPR Bodoh
Kemudian, Bambang juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Bambang mengatakan, dengan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum maka semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat.
Termasuk dalam hal ini adalah pemblokiran semua rekening miliknya atau setidaknya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.
Baca juga: Perjodohan Prabowo-Ganjar dan Ancaman Cak Imin, Sinyal Pecah Kongsi Gerindra-PKB?
Bambang kemudian meminta tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.
“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.
Selanjutnya, Bambang meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan praperadilan ini.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tuturnya dalam petitum itu.
Adapun Bambang akan menjalani sidang praperadilan pertamanya pada Senin (5/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.