Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR

Kompas.com - 14/11/2022, 20:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah telah meyelesaikan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Masduki menuturkan, meski drafnya sudah siap, pemerintah belum menetapkan perppu tersebut karena masih menunggu nasib pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR

"Perpu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya. Apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki dalam keterangan pers, Senin (14/11/2022).

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Masduki menjelaskan, bila provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.

Namun, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan setelah November 2022, maka provinsi itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam perppu.

Perppu UU Pemilu yang disusun pemerintah pun telah mengakomodasi ketentuan pemilu di tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," ujar Masduki.

Baca juga: KPU Tiga Provinsi Baru di Papua Dibentuk Setelah Perppu Pemilu Terbit

Ia menyebutkan, Ma'ruf juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya untuk berkomunikasi dengan DPR agar provinsi Papua Barat Daya segera disahkan.

"Jangan sampai keputusan politik di DPR itu melewati tanggal itu, harus sebelum itu, harus November itu yang menjadi kata kunci. Kalau sudah Desember, sudah repot," kata Masduki.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar Perppu Pemilu terbit pada November tahun ini.

Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: Pimpinan DPR: Penerbitan Perppu Pemilu Malah Lebih Sulit

"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan november 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," katanya menambahkan.

Idham menegaskan bahwa tahapan terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.

"KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com