JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto berharap, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) tak berakhir pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ia mengkhawatirkan, prosesnya akan menjadi lebih rumit karena Perppu juga harus melalui persetujuan DPR.
"Menurut saya, kalau sampai dengan Perppu permasalahannya bisa lebih sulit," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
(baca: Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu)
Menerbitkan Perppu Pemilu dinilai akan memperumit keadaan karena Perppu tetap harus melalui persetujuan DPR.
DPR juga hanya memberi persetujuan atau penolakan, tidak bisa mengubah substansi.
Agus berharap, pembahasan RUU Pemilu bisa diupayakan tetap melalui jalur musyawarah mufakat. Namun, batas waktu juga harus dipikirkan.
(baca: Yusril Ingatkan UU Pemilu Bisa Dibatalkan MK jika...)
Selambatnya, RUU Pemilu harus diselesaikan Agustus 2017 agar tak mengganggu tahapan pemilu.
"Kalau masih bisa kita musyawarah mufakat. Dan waktu kita kan sampai Agustus masih ada," ucap Politisi Partai Demokrat itu.
Pemerintah mengancam akan menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu jika ambang batas pencalonan presiden diubah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, ada kemungkinan pemerintah menerbitkan Perppu.
(baca: Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Tak Dewasa)
Menurut dia, Perppu bisa saja diterbitkan jika pengambilan keputusan terhadap sejumlah isu dalam RUU Pemilu mengalami kebuntuan hingga ke tingkat sidang paripurna.
Sebab, jika RUU Pemilu berakhir dengan voting di paripurna, maka pemerintah tak memiliki suara.
"Opsi kami, kalau sampai deadlock di paripurna, ya sudah kita kembali ke undang-undang lama. Paling ada Perppu dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi yang serentak. Karena kami kan enggak ikut voting di paripurna," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Adapun pembahasan RUU Pemilu cukup alot dalam menentukan keputusan lima isu krusial, yakni soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.