JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pencari Fakta kasus gagal ginjal akut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta maaf kepada para konsumen, terutama korban kasus gagal ginjal akut.
Pasalnya, BPOM merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran obat sirup, selain para produsen atau perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan sirup.
"Saran kami dari tim yang belum selesai rekomendasinya ini, mereka (BPOM) minta maaf kepada masyarakat yang sudah meninggal. (Minta maaf) dari BPOM dan pemerintah/Kemenkes," kata Ketua Tim Pencari Fakta BPKN Mufti Mubarok saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir
Mufti mengungkapkan, pemerintah bersama BPOM harus hadir di tengah masyarakat dan mengakui bahwa yang terjadi saat ini merupakan kesalahan sistemik.
Seharusnya kata dia, tidak perlu ada masyarakat yang melakukan somasi atas kejadian gagal ginjal akut.
Masyarakat hanya merupakan korban dari obat sirup di pasaran yang diduga mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Mestinya pemerintah hadir bersama-sama dan mengakui kesalahan ini kesalahan sistemik dari BPOM yang berakibat pada pelaku usaha yang sembrono," beber dia.
Lebih lanjut Mufti meminta BPOM bertanggung jawab tanpa tuding-menuding dengan pihak lain.
Baca juga: BPOM Digugat, Dianggap Melawan Hukum dan Bohongi Publik
Sejauh ini, memang terjadi tuding-menuding antara BPOM dengan perusahaan farmasi yang masuk dalam lingkaran kasus gagal ginjal akut, seperti PT Yarindo Farmatama yang mengaku ditipu oleh distributor propilen glikol dan CV Budiarta yang menduga bahwa BPOM memiliki skenario jahat.
"Yang mengeluarkan SIM atau surat izin produksi ini BPOM, apapun terkait dengan dan sebagainya di BPOM semua. Kemudian sampai hari ini BPOM tidak mengklarifikasi memang ada kesalahan, kelalaian, dan sebagainya," ucap Mufti.
BPOM pun sempat menyeret nama Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal impor senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol.
Keduanya merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan/lartas).
Namun tudingan itu dibalas Kemendag dengan menyatakan bahwa pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) adalah wewenang BPOM.
Baca juga: Berbagai Dalih BPOM soal Pengawasan Bahan Baku Obat Sirup yang Dioplos
"Kemudian menyalahkan, kan enggak bisa. Apalagi Kemendag enggak ada hubungan dengan ini. Kemendag (hanya untuk impor) yang umum-umum, tapi izin khusus (bahan baku obat) ada di BPOM," jelas dia.
Sebagai informasi, BPOM disorot lantaran tingginya kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak di Indonesia diduga akibat cemaran EG dan DEG dalam obat sirup batuk dan demam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.