Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta MA Reformasi Internal Cegah Hakim Agung Korupsi

Kompas.com - 11/11/2022, 20:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuat mekanisme khusus untuk mencegah potensi penyelewengan oleh para hakim agung.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf menanggapi kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung MA menjadi tersangka kasus baru dugaan suap.

"Nah karena itu untuk mencegah mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi," kata Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres Nilai KPK Tidak Pandang Bulu

Menurut Ma'ruf, mekanisme pencegahan korupsi di internal MA diperlukan agar tidak ada lagi hakim agung yang terjerat perkara korupsi di KPK.

Ma'ruf mengatakan, MA memang harus membuat skema pencegahan korupsi secara internal.

"Sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh KPK, mungkin itu yang penting jadi pencegahan dari dalam internal MA itu menjadi lebih penting," ujar Ma'ruf.

Di sisi lain, Ma'ruf memuji kinerja KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan MA.

Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

"Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu, artinya di lembaga mana saja, makanya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar. Jadi menunjukan bahwa kerja KPK ini efektif ya, artinya tidak melihat instansi mana," ucap Ma'ruf.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam wawancara program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022) membenarkan penyidik menetapkan sejumlah tersangka dalam pengusutan sebuah kasus baru dugaan suap di lingkungan MA.

Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka, kata Ali, adalah seorang hakim agung.

"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Meski tidak menyebut secara langsung, Ali memberikan petunjuk tentang siapa hakim agung lain di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.

Salah satu petunjuknya adalah sang hakim agung pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Sudrajad Dimyati.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ujar Ali.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Menurut catatan Kompas.com, dalam proses penyidikan kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati, penyidik KPK pernah memeriksa seorang hakim agung MA berinisial GS sebagai saksi.

Informasi tentang dugaan GS ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap baru juga dibenarkan oleh 2 sumber Kompas.com.

Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Tersangka, MA: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com