JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bisa menjerat dua hingga tiga Hakim Agung.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati dan seorang Hakim Agung lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Zaenur mengatakan, dalam kasus jual beli perkara di lembaga peradilan, suap tidak hanya diberikan kepada satu orang. Suap biasanya diberikan dengan memperhitungkan jumlah anggota majelis hakim.
“Membeli putusan, ya sangat mungkin modusnya adalah membeli jumlah mayoritas hakim, setidak-tidaknya dua dari tiga yang dibeli gitu ya,” kata Zaenur dalam pesan suaranya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
“Atau bahkan bisa jadi semua,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap
Akademisi Fakultas Hukum UGM itu mengungkapkan, jual beli perkara di lembaga peradilan terjadi di lingkup majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, baik ketua dan anggota majelis hakim.
Menurut Zaenur, jika menyuap satu orang hakim maka baru mendapatkan satu dari sepertiga anggota majelis.
Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK mengusut tuntas kasus jual beli perkara di MA.
“Langkah KPK untuk mengusut tuntas ini, menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak pihak lain ya,” ujar Zaenur.
Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi
Zaenur kemudian meminta KPK mendalami hakim lain dalam satu majelis persidangan dengan dua hakim Hakim Agung yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pukat UGM juga mendorong KPK mendalami perkara lain yang disidangkan oleh para tersangka sebelum suap pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu.
Menurut Zaenur, pelaku tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya menerima suap satu kali. Biasanya, mereka telah menerima suap dalam perkara lain yang pernah disidangkan sebelumnya.
“Karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk menerima suap,” kata Zaenur.
“Jadi penting sekali untuk mengusut juga majelis majelis yang lain,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.