JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA) merupakan masalah sistemik.
Zaenur mengatakan, kasus ini tidak bisa dipersempit hanya menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum.
“Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Menurut Zaenur, kasus suap pengurusan kasasi itu merupakan persoalan sistemik judicial corruption atau korupsi peradilan.
Pasalnya, jual beli perkara ini dilakukan secara berjejaring di internal MA.
Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas
Perbuatan pidana itu diorganisir oleh sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA di berbagai jenjang, mulai tingkat bawah dan mengalir hingga Hakim Agung.
Selain itu, Zaenur juga menyoroti jumlah suap yang diterima PNS di MA (bukan hakim) yang nilainya lebih besar dari Hakim Agung.
Oleh karenanya, ia menilai bahwa kerusakan di internal MA sudah terjadi secara sistemik.
“Tidak bisa ini dianggap perbuatan pribadi dari para pelaku, tidak,” ujar Zaenur.
Dosen Fakultas UGM itu menilai, kasus suap Hakim Agung di MA ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan di lembaga peradilan.
Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK
Zaenur menyakini, praktek suap pengurusan perkara di MA itu telah berlangsung bertahun-tahun. Sementara kasus suap Sudrajad Dimyati hanyalah fenomena puncak gunung es.
Ia menduga, praktik suap jual beli perkara itu tidak hanya terjadi di MA. Kasus serupa juga ditemukan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sebagaimana, pernah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, menurut saya, institusi peradilan, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya itu mengalami situasi kronis yang belum sembuh dari penyakit korupsi,” ujar Zaenur.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap